Petugas Kementerian Lingkungan Hidup meninjau kondisi tempat pemrosesan akhir (TPA) sebagai bagian dari percepatan implementasi Gerakan Indonesia ASRI untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah nasional. (Foto: Dok. Ist)
KLH Percepat Gerakan Indonesia ASRI, Transformasi Pengelolaan Sampah Nasional Didorong hingga Tingkat Daerah
Rosa Anggreati • 1 July 2026 10:05
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempercepat implementasi Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di seluruh Indonesia. Program ini menjadi salah satu strategi nasional untuk memperbaiki tata kelola sampah, meningkatkan kualitas lingkungan, sekaligus mendukung target pengelolaan sampah nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Salah satu langkah utama dalam Gerakan Indonesia ASRI adalah penghentian praktik pengelolaan sampah secara open dumping di seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) paling lambat Agustus 2026. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi titik awal transformasi sistem pengelolaan sampah dari pola kumpul-angkut-buang menuju pengelolaan yang lebih terintegrasi.
Gerakan Indonesia ASRI secara resmi diluncurkan pada 6 Juni 2026 oleh Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, sebagai gerakan nasional untuk mempercepat transformasi pengelolaan sampah di Indonesia.
Tantangan yang dihadapi dalam percepatan transformasi pengelolaan sampah masih cukup besar. Berdasarkan data KLH Tahun 2026 terdapat 493 TPA di 472 Kabupaten/Kota, dari 493 TPA tersebut, 71% atau 352 TPA masih menerapkan system open dumping, 28% atau 136 TPA dioperasionalkan dengan system control landfill dan 1% atau 5 TPA dioperasionalkan dengan system sanitary landfill. Sistem open dumping tersebut telah dilarang melalui Undang-Undang Nomor 18 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Saat ini capaian pengelolaan sampah nasional baru berada di kisaran 26 persen. Melalui penghentian praktik open dumping serta perbaikan sistem pengelolaan sampah, pemerintah menargetkan tingkat pengelolaan sampah nasional mencapai 63,41 persen pada Tahun 2026. Bahkan, penghentian open dumping diproyeksikan mampu meningkatkan capaian pengelolaan sampah hingga sekitar 57,3 persen.
Selain membenahi fasilitas pengelolaan sampah, Gerakan Indonesia ASRI juga menitikberatkan pada penguatan tata kelola serta perubahan perilaku masyarakat. Pemilahan sampah sejak dari sumber dinilai menjadi fondasi utama agar sampah dapat diolah secara optimal dan memiliki nilai ekonomi maupun potensi sebagai sumber energi.
Undang-Undang Pengelolaan Sampah juga mengamanatkan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah tidak hanya berada di tangan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi kewajiban setiap individu, rumah tangga, dan pelaku usaha melalui penerapan budaya memilah sampah sejak dari sumbernya.
Implementasi Gerakan Indonesia ASRI mulai menunjukkan hasil di sejumlah daerah. Provinsi Bali menjadi salah satu contoh percepatan transformasi pengelolaan sampah melalui pembenahan sistem pengelolaan TPA, peningkatan pemilahan sampah di tingkat masyarakat, serta penguatan pengawasan terhadap praktik open dumping. Pemerintah menargetkan penghentian pengangkutan sampah organik ke TPA di Bali sekaligus mengakhiri praktik open dumping pada pertengahan 2026.
Di sisi lain, KLH juga terus mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas pengelolaan sampah. Dari sekitar 40.364 fasilitas yang tersedia di berbagai daerah, baru sekitar 30.445 yang telah dimanfaatkan secara optimal. Karena itu, revitalisasi infrastruktur, penguatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R), serta pembentukan badan layanan usaha menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan Gerakan Indonesia ASRI.
Optimalisasi pengelolaan sampah juga diarahkan untuk mendukung pengembangan teknologi waste to energy. Namun, keberhasilan pengolahan sampah menjadi energi sangat bergantung pada kualitas sampah yang telah dipilah sejak dari sumbernya.
Keberhasilan Gerakan Indonesia ASRI pada akhirnya sangat ditentukan oleh kolaborasi seluruh pihak. Pemerintah mendorong masyarakat mulai menerapkan langkah-langkah sederhana seperti memilah sampah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta memanfaatkan kembali limbah yang masih memiliki nilai guna.
Melalui perubahan perilaku tersebut, diharapkan tercipta sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.