Begini Cara Cek Pencairan PIP 2025 Langsung dari HP

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Begini Cara Cek Pencairan PIP 2025 Langsung dari HP

Eko Nordiansyah • 10 December 2025 20:30

Jakarta: Pemerintah menghadirkan bantuan sosial (bansos) melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Program ini hadir untuk mendorong pemerataan pendidikan di Indonesia agar peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu bisa mendapatkan akses pendidikan yang sama.

Apa itu PIP?

Melansir dari Fahum Umsu, PIP merupakan bansos berupa uang tunai yang diberikan pemerintah kepada peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk mencukupi kebutuhan biaya pendidikan.

Program ini bertujuan agar anak-anak dapat menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah baik di jalur formal (SD, SMP, SMA/SMK) atau jalur nonformal melalui paket A, B, C, serta pendidikan khusus.

Lahirnya program ini dilatarbelakangi oleh maraknya angka anak putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi. Melalui program ini diharapkan anak-anak putus sekolah dapat kembali belajar dan biaya pendidikan mereka diringankan lewat bantuan pemerintah.

Kriteria penerima PIP 2025

Program ini menyasar peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dengan kriteria sebagai berikut, dilansir dari Fahum Umsu:

  1. Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  2. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu yang terdaftar di sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
  4. Anak korban bencana alam.
  5. Siswa putus sekolah (drop out) yang diharapkan bisa kembali belajar.
  6. Peserta didik penyandang disabilitas atau berasal dari keluarga korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
  7. Anak dari keluarga terpidana, korban konflik, atau yang tinggal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
  8. Peserta didik dengan lebih dari tiga saudara kandung dalam satu rumah.
  9. Siswa yang mengikuti pendidikan nonformal atau lembaga kursus.

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Nominal bantuan PIP 2025

Bantuan yang diberikan bervariasi disesuaikan dengan jenjang pendidikan para siswa, dengan rincian sebagai berikut:

  • Sekolah Dasar (SD): Rp450 ribu per tahun
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp750 ribu per tahun
  • Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK): Rp1,8 juta per tahun

Bagi siswa di kelas akhir, bantuan diberikan setengah dari nominal tahunan karena masa belajar yang lebih singkat. Berikut rinciannya:

  • Kelas 6 SD: Rp225 ribu.
  • Kelas 9 SMP: Rp375 ribu.
  • Kelas 12 SMA/SMK: Rp900 ribu.

Cara cek status penerima bantuan PIP 2025

Untuk mengetahui status penyaluran PIP 2025, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan. Dilansir dari website resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen):

  • Kunjungi website resmi SIPINTAR melalui https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
  • Klik kotak “Cari Penerima PIP”.
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik siswa, lalu klik tombol “Cek Penerima PIP”.
  • Sistem akan menampilkan status penerima PIP Anda.

Hadirnya program ini diharapkan tidak hanya memberikan keringan beban pendidikan bagi siswa kurang mampu, namun juga dapat membuka peluang bagi generasi muda untuk meraih prestasi yang lebih baik. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)