Kronologi Penangkapan 3 Pria yang Hendak Lempar Molotov ke Kantor Polisi

Konferensi pers penangkapan tiga tersangka yang hendak melempar molotov ke kantor polisi. Metro TV/Siti Yona

Kronologi Penangkapan 3 Pria yang Hendak Lempar Molotov ke Kantor Polisi

Siti Yona Hukmana • 8 December 2025 19:54

Jakarta: Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap tiga pria yang hendak melempar bom molotov ke kantor polisi di kawasan Jakarta. Aksi tersebut digagalkan berkat patroli siber dalam rangka pemantauan situasi oleh anggota kepolisian.

Kasudit III Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Marpaung, mengatakan hasil dari patroli siber ditemukan sebuah akun mengunggah pesan di Instagram dengan foto salah satu gedung. Unggahan itu menampilkan kalimat pengancaman dengan 'kita adalah bayang-bayang yang kalian takuti dan kita adalah teror'.

Unggahan berikutnya berisi kalimat, 'Wisma lo udah gue teror kali saja kantor lo mau gue teror juga'. Unggahan ini dilakukan oleh akun Instagram atas nama Bahan Peledak.

"Sehingga, dari postingan tersebut tim patroli kemudian meneruskan kepada tim penyidik untuk dilakukan penindakan," kata Rafles dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 8 Desember 2025.

Rafles melanjutkan dari penelusuran, penangkapan dilakukan terhadap dua orang. Pelaku pertama berinisial BDM, yang merupakan admin dari akun Instagram @bahanpeledak, yang aktif sejak November 2025. BDM ditangkap di kediamannya bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu, 6 Desember 2025.

Polisi langsung menginterogasi BDM dan menemukan bukti enam botol yang dirakit menjadi bom molotov, serta chattingan di platform session. Pelaku menggunakan platform session untuk berkomunikasi dengan jaringannya.

Kemudian, BDM membuat bom molotov atas permintaan TSF. Sebelumnya, BDM dan TSF melakukan pertemuan di kegiatan pasar gratis di Bilangan Bendungan Hilir (Benhil) sekitar September 2025. Berdasarkan keterangan BDM, polisi menangkap TSF di rumahnya, daerah Bekasi.

TSF adalah admin dari akun Instagram @Verdatius. Kedua pelaku langsung digelandang ke Polda Metro Jaya.
 

Baca Juga: 

Hendak Lempar Bom Molotov ke Kantor Polisi, 3 Pria Ditangkap


Dari tersangka BDM disita barang bukti satu handphone, satu email, dan enam botol bekas saus atau sambal yang sudah dalam proses pembuatan bom molotov. Dari tersangka TSF, didapatkan barang bukti satu handphone, satu laptop masker gas respirator, baju warna hitam, jaket warna hitam, dan celana warna abu-abu.

Satu tersangka lainnya berinsial YM, 23. Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan YM ditangkap di Bandung, Jawa Barat.

YM dipersangkakan telah melakukan tindak pidana mentransmisikan dokumen elektronik yang berisi muatan ancaman kekerasan terhadap orang lain, dan kepemilikan atau menyimpan bahan peledak yang dapat membahayakan nyawa.

Herman mengungkapkan saat patroli siber ditemukan satu akun yang dimiliki pelaku dengan nama @catsrebel. Dalam akun tersebut, pelaku mengunggah dokumen elektronik berupa foto bahan peledak yang juga bertuliskan status dalam story-nya yang menerangkan "sambil bersiap-siap." Di dalamnya juga ada unggahan foto yang diduga merupakan bahan peledak yang dirakit.

Berdasarkan informasi dan hasil patroli siber tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Pada saat penangkapan di Bandung, polisi menemukan beberapa barang bukti, berupa bom molotov yang sudah disiapkan untuk melakukan aksi rusuh, didukung beberapa data dokumen elektronik dari handphone dan akun media sosial yang dikuasai oleh pelaku.

"Dari pelaku ini masih akan kami lakukan pengembangan terhadap rekan-rekannya juga yang diduga mengirim atau mentransmisikan dokumen yang berisi ancaman," ungkap Herman.

Ketiga pelaku hendak merencanakan aksi rusuh dan melempar molotov ke kantor polisi di Jakarta. Mereka juga hendak menjebak polisi ke tempat yang telah dipersiapkan.

Ketiga tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 8 jo Pasal 27 B ayat (1) dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 335 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun; Pasal 336 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)