ISPU Tembus 220, Pemkot Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ

Ilustrasi orang tua mengantar anak sekolah saat kabut asap di Kota Pekanbaru. ANTARA/Bayu Agustari Adha

ISPU Tembus 220, Pemkot Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ

Whisnu Mardiansyah • 15 September 2026 19:27

Pekanbaru: Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring. Kebijakan ini berlaku bagi peserta didik jenjang PAUD hingga SMP sederajat selama tiga hari, 16-18 September 2026.

Keputusan tersebut diambil seiring memburuknya kualitas udara di Kota Pekanbaru akibat kabut asap. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan kondisi udara menjadi pertimbangan utama dalam penerapan kembali pembelajaran dari rumah.

“Mempertimbangkan prediksi BMKG curah hujan yang belum turun sampai hari Jumat, maka mulai besok melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” kata Jamal, seperti dilansir Antara, Selasa, 15 September 2026.

Abdul Jamal mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Pekanbaru yang mencapai angka 220. Kondisi itu juga diperkuat prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menunjukkan belum terdapat potensi curah hujan di wilayah tersebut hingga akhir pekan.

Penerapan PJJ dilakukan untuk mengurangi paparan polusi udara terhadap peserta didik. Dinas Pendidikan Pekanbaru menempatkan aspek keselamatan dan kesehatan siswa sebagai pertimbangan dalam menentukan pola pembelajaran selama kualitas udara memburuk.

Dinas Pendidikan Pekanbaru juga akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan kualitas udara secara berkala bersama instansi teknis terkait. Evaluasi dilakukan untuk menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.

Apabila kondisi ISPU belum menunjukkan perbaikan, pelaksanaan PJJ dapat diperpanjang. Keputusan mengenai kelanjutan kebijakan akan menyesuaikan perkembangan kualitas udara di Kota Pekanbaru.
 


Sebelumnya Siswa Dipulangkan Lebih Awal

Sebelum menerapkan kembali pembelajaran secara daring, Pemerintah Kota Pekanbaru telah melakukan penyesuaian jam belajar di seluruh satuan pendidikan sejak Senin, 14 September 2026.

Dalam kebijakan tersebut, peserta didik dari sekolah negeri maupun swasta dipulangkan lebih awal. Kegiatan belajar mengajar diakhiri pada pukul 12.00 WIB.

Kini, pola pembelajaran kembali disesuaikan dengan kondisi udara. Kebijakan PJJ berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Pekanbaru.


Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. Foto: dok. MI.


“Kebijakan belajar daring ini berlaku mengikat untuk seluruh jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP sederajat di bawah naungan Pemkot Pekanbaru. Seluruh pihak sekolah dan tenaga pendidik diminta mengoptimalkan media pembelajaran elektronik selama masa PJJ berlangsung,” ujarnya.

Selama penerapan PJJ, kegiatan pembelajaran dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan berbagai media elektronik. Sekolah dan tenaga pendidik diminta memastikan proses belajar tetap berlangsung sesuai kebijakan yang ditetapkan.

Di tengah kondisi kabut asap, masyarakat dan orang tua juga diminta membatasi kegiatan anak di luar ruangan. Orang tua diharapkan turut mengawasi aktivitas anak selama berada di rumah, termasuk memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan selama kebijakan PJJ diterapkan.

(Whisnu M)