Ilustrasi penertiban pak ogah. Foto: Antara.
Penertiban Pak Ogah di Jakbar Tak Berefek Jera, Ini Rencana Satpol PP
Anggi Tondi Martaon • 16 September 2026 22:17
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mengupayakan kolaborasi lintas sektor hingga pemberdayaan tenaga kerja untuk menertibkan keberadaan pengatur lalu lintas tidak resmi atau pak ogah. Sebab, penindakan yang dilakukan selama ini belum memberikan efek jera.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Herry Purnama menyebutkan kendala utama di lapangan kerap dihadapi saat proses pascapenertiban. Menurut dia, penanganan lanjutan dari Dinas Sosial (Dinsos) seringkali tidak dapat dilakukan karena kriteria aturan yang berlaku.
"Itu persoalan buat kita. Kita banyak nangkepin, tujuannya buat pembinaan, tapi Dinsos enggak mau nampung karena menurut aturan mereka, pak ogah bukan kategori PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial)," ujar Herry dikutip dari Antara, Rabu, 16 September 2026.
Akibat pembatasan kategori tersebut, petugas Satpol PP sejauh ini hanya dapat memberikan sanksi sosial dan meminta surat pernyataan dari para pelaku. Namun, tindakan tersebut dinilai belum efektif mencegah mereka kembali ke jalan.
Di samping itu, keterbatasan personel juga membuat pengawasan selama 24 jam penuh di titik rawan perbatasan Kalideres dan Cengkareng sulit dilakukan secara berkelanjutan.
Sebagai solusi praktis dan berkelanjutan, Satpol PP Jakarta Barat merencanakan pendekatan pembinaan bersama aparat wilayah setempat serta dinas terkait untuk membuka akses lapangan kerja.

Satpol PP bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menjaring sekelompok "pak ogah" yang beroperasi di ruas Jalan Outer Ring Road (JORR) Kalideres, perbatasan Kamal Muara, Penjaringan, dengan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (16/9/2026). ANTARA.
"Paling, nanti kita coba kolaborasi dengan wilayah, Pak Camat, Pak Lurah, kepala wilayah setempat lah. Nanti dipanggil orang tuanya. Terus kalau memang berkenan, kita gabung sama Sudin Nakertransgi (Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi), apakah bisa menampung mereka," ungkap Herry.
Sementara itu, terkait adanya dugaan pemalakan atau intimidasi yang dilakukan oleh oknum pak ogah di lapangan, Herry menegaskan hal tersebut sudah masuk ranah tindak pidana sehingga penanganannya dikoordinasikan langsung dengan pihak kepolisian.