Gugatan Cerai Atalia Terhadap Ridwan Kamil Ditentukan 7 Januari

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Rubby Jovan

Gugatan Cerai Atalia Terhadap Ridwan Kamil Ditentukan 7 Januari

Silvana Febiari • 3 January 2026 17:34

Kota Bandung: Gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) memasuki tahap akhir dan dijadwalkan berakhir pada Rabu, 7 Januari 2026. Putusan perkara perceraian tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Bandung melalui sistem persidangan elektronik (e-court).

"Betul, putusan dijadwalkan Rabu (7 Januari). Jadi, tidak hadir secara fisik ke pengadilan. Tapi sidang putusan melalui e-court masing-masing kuasa hukum," kata Kuasa Hukum Atalia, Debi Agusfriansa, di Bandung, dikutip dari Antara, Sabtu, 3 Januari 2026. 

Debi menegaskan kliennya tetap pada keputusan untuk mengakhiri rumah tangga dengan Ridwan Kamil. Ia memastikan tidak ada perubahan sikap menjelang putusan.
 


Ia menjelaskan kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan. Kesepakatan itu muncul setelah hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai.

"Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun, hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember 2025, dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, hari ini langsung diagendakan," ungkap Debi.


Atalia Praratya. (Metrotvnews.com/P. Aditya Prakasa)


Debi menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya murni urusan pribadi. Hal itu tidak ada kaitannya dengan pihak lain yang namanya beredar di publik.

"Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)