Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Eks Dirut Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni Diperiksa Bareskrim
Siti Yona Hukmana • 13 February 2026 12:33
Jakarta: Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Mery Yuniarni hari ini, 13 Februari 2026. Mery akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun.
Sedianya Mery diperiksa pada Senin, 9 Februari 2026. Namun, mangkir dengan alasan sakit. "Masih on schedule untuk pemeriksaan terhadap tersangka MY Jumat pagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Februari 2026.
Mery diagendakan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Pantauan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan belum tampak kehadiran Mery.
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka lainnya telah diperiksa pada Senin, 9 Februari 2026. Keduanya ialah Dirut PT DSI Taufiq Lajufri dan Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris PT DSI.
Baca Juga :Bareskrim Lacak Aliran Dana Penipuan PT DSI
Taufiq dicecar 85 pertanyaan, sedangkan Arie dicecar 138 pertanyaan. Usai diperiksa, keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Aksi penipuan dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif, dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.
Akibat aksi penipuan itu, terdapat 11.151 korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025. Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan.

Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.