Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada.
Gelapkan Mobil Rental, Anggota Polresta Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hendrik Simorangkir • 24 February 2026 13:46
Tangerang: Seorang anggota Polresta Tangerang, Bripka Ade Irfan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil rental. Ia diduga menyewa mobil Toyota Calya, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain senilai Rp25 juta.
Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada, membenarkan anggotanya saat ini telah ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan tengah menjalani proses hukum.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tersangka dan masih dalam proses," ujar Indra, Selasa, 24 Februari 2026.
Indra menuturkan, meski telah berstatus tersangka, Bripka Ade Irfan masih tetap berstatus sebagai anggota Polri. Hal ini dikarenakan sidang pelanggaran kode etiknya masih berlangsung.
"Karena memang proses kode etiknya masih berjalan, nanti setelah diputuskan, maka pidananya kita jalani," kata Indra.
Kasi Propam Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi, menambahkan Bripka Ade Irfan telah dijatuhi sanksi demosi setelah terbukti terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil rental tersebut.
"Demosi. Penahanan khusus atau penahanan di penjara itu kalau polisi namanya penempatan khusus," kata Iman.
Kasus ini bermula saat Bripka Ade Irfan menyewa mobil Toyota Calya bernomor polisi B 2479 JUL. Setelah menyewa, ia menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak lain dengan nilai Rp25 juta.
Iman menuturkan terdapat dua korban dalam perkara penggelapan mobil rental tersebut. Selain itu, ada satu korban lain yang terkait persoalan utang piutang dengan Bripka Ade Irfan.
"Ada salah satu korban, di mana uangnya dipinjam kurang lebih Rp50 juta, tetapi belum dikembalikan," jelas Iman.

Ilustrasi-tersangka pidana. ANTARA/HO
Ketiga korban tersebut bernama Komariah, Eman, dan Tati. Komariah merupakan warga Serang, Banten, yang menerima gadai mobil dari Bripka Ade Irfan. Sementara Tati adalah korban peminjaman uang yang belum dikembalikan.
Meski sanksi demosi telah dijatuhkan, proses hukum pidana terhadap Bripka Ade Irfan tetap berlanjut. Perkara ini kini ditangani oleh Satreskrim Polresta Tangerang untuk penyidikan lebih lanjut. Propam juga membuka ruang pelaporan jika masih ada masyarakat lain yang menjadi korban dari oknum polisi tersebut