Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak (tengah). Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
Bareskrim Tahan Dua Petinggi Dana Syariah Terkait Penipuan Rp2,4 Triliun
Fachri Audhia Hafiez • 10 February 2026 10:07
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yakni TA selaku Direktur Utama dan ARL selaku Komisaris. Keduanya dijebloskan ke sel tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) bermodus proyek fiktif yang merugikan masyarakat senilai Rp2,4 triliun.
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 10 Februari 2026.
Ade menjelaskan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaan yang berlangsung marathon, TA dicecar 85 pertanyaan terkait peran sebagai pemegang saham dan jajaran direksi.
Sementara, ARL menjawab 138 pertanyaan. Adapun satu tersangka lain berinisial MY berhalangan hadir karena alasan sakit dan dijadwalkan ulang pada Jumat, 13 Februari 2026.
.jpg)
Ilustrasi penipuan. Foto: Dok. Medcom.id.
Kasus ini bermula dari temuan penggunaan data peminjam aktif (borrower existing) oleh PT DSI tanpa izin untuk menciptakan proyek-proyek fiktif pada periode 2018–2025. Data tersebut kemudian ditransmisikan ke platform digital perusahaan guna menarik minat pemberi dana (lender) dengan janji imbal hasil tinggi sebesar 16 hingga 18 persen. Namun, pada Juni 2025, para investor gagal melakukan penarikan dana pokok maupun bunga yang dijanjikan.
“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ucap Ade.
Berdasarkan hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian yang dialami para korban mencapai angka fantastis sebesar Rp2,4 triliun. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, hingga pencatatan laporan keuangan palsu dan pencucian uang.