Pramono bakal Sanksi Tegas Swasta Buang Sampah Ilegal di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Menteri Kesehatan, Budi Gunadi saat meninjau pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan. Foto: ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.

Pramono bakal Sanksi Tegas Swasta Buang Sampah Ilegal di Jakarta

Fachri Audhia Hafiez • 26 July 2026 16:05

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bakal menindak tegas pihak swasta yang terbukti membuang dan menimbun sampah secara ilegal. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan.

"Saya sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Kominfotik agar sampah yang menumpuk segera diangkut dan dibersihkan. Di mana pun ada tumpukan sampah, Pemprov DKI akan bergerak cepat," ujar Pramono usai meninjau pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, dilansir Antara, Minggu, 26 Juli 2026.
 


Menanggapi keluhan masyarakat mengenai tumpukan sampah di sejumlah lokasi, termasuk Stasiun Pasar Minggu dan kawasan Penjaringan, Pramono telah menginstruksikan jajarannya untuk segera turun tangan.

Salah satu penyebab utama penumpukan sampah dalam jumlah besar, seperti di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, merupakan praktik ilegal pengelolaan sampah oleh pihak swasta. Pemilik izin pengelolaan kawasan yang seharusnya hanya mengirimkan residu ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) justru menimbun sampah di lahan publik sepanjang 700 meter.

"Pihak swasta yang menimbun sampah sudah kami berikan teguran keras. Perbuatan ini tidak boleh terulang. Jika masih membandel, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum," tegas Pramono.

Pembersihan di lokasi RTH Penjaringan membutuhkan sekitar 15 hingga 20 truk sampah per hari dan ditargetkan selesai dalam dua minggu. "Kami juga meminta masyarakat segera melapor melalui aplikasi JAKI jika menemukan penumpukan sampah di lingkungannya," kata Pramono.


Ilustrasi sampah. Foto: Dok. Istimewa.

Untuk mempercepat pembersihan, Pemprov DKI memobilisasi 10 truk Dinas Lingkungan Hidup serta alat berat milik Dinas Sumber Daya Air (SDA). Sebelumnya, pada 12 Mei dan 1 Juli 2026, Pemprov DKI juga telah menjatuhkan sanksi denda dan penahanan truk terhadap dua perusahaan yang terbukti membuang sampah di lokasi tersebut.

Pramono menyebut pengawasan pengelolaan sampah kawasan swasta terus diperketat. Tanggung jawab hukum tidak hanya berlaku bagi vendor pengangkut, tetapi juga penghasil sampah maupun pengelola kawasan yang lalai.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi teguran tertulis hingga tiga kali, publikasi nama perusahaan pencemar di situs resmi Pemprov DKI, pembekuan sementara, hingga pencabutan izin usaha.

Turut hadir dalam kegiatan HBKB, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya edukasi pemilahan sampah sejak dari rumah tangga untuk perbaikan sanitasi lingkungan jangka panjang.

"Yang paling penting adalah ilmunya disebarluaskan kepada masyarakat. Sampah harus dipilah dari sumbernya, yaitu oleh warga sendiri. Saya melihat DKI Jakarta sudah secara masif melakukan edukasi tersebut, dan ini perlu terus didorong agar menjadi budaya bersama," kata Budi.

(Fachri Audhia Hafiez)