Berapa Biaya Balik Nama Mobil? Pahami Rinciannya Berikut

Ilustrasi. Foto: blog.ibid.astra.co.id

Berapa Biaya Balik Nama Mobil? Pahami Rinciannya Berikut

Husen Miftahudin • 21 January 2026 11:26

Jakarta: Setiap pengguna mobil yang baru membeli kendaraan bekas dari orang lain seringkali tidak terpikirkan untuk melakukan balik nama. Namun ternyata hal tersebut sangat krusial terutama pada legalitas kepemilikan dan administrasi pajak tahunan.

Kepemilikan yang legal secara hukum akan mempermudah berbagai urusan administrasi di kemudian hari. Tanpa balik nama, pemilik baru akan kesulitan saat membayar pajak tahunan atau lima tahunan.
 

Syarat balik nama mobil


Melansir Wuling, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan balik nama. Namun saat ini, proses balik tersebut dipermudah lantaran tidak membutuhkan KTP pemilik lama. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi.
  • BPKB asli.
  • STNK asli.
  • KTP pemilik baru.
  • Kwitansi pembelian kendaraan yang mencantumkan nomor rangka, nomor mesin, dan plat nomor secara jelas.
 
Baca juga: Bea Balik Nama Mobil Bekas 2026 Gratis? Simak Penjelasannya
 

Rincian biaya balik nama kendaraan di 2026


Rincian biaya balik nomor kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut biaya yang harus dikeluarkan.
 

1. Biaya administrasi

Terdapat biaya administrasi yang harus Anda bayarkan. Biasanya estimasi harganya mulai dari Rp35 ribu–Rp100 ribu tergantung kebijakan setiap daerah yang berlaku.
 

2. SWDKLLJ

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah sumbangan yang harus dibayar dan digunakan untuk mendanai kecelakaan lalu lintas.

Berikut besaran dana yang harus dibayarkan:
  • Rp35 ribu untuk sepeda motor.
  • Rp143 ribu untuk mobil pribadi (bukan angkutan umum).
 

3. Biaya administrasi STNK baru

  • Rp100 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga.
  • Rp200 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
 

4. Biaya penerbitan TNKB

Rincian biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai berikut:
  • Rp60 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga.
  • Rp100 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
 

5. Biaya penerbitan BPKB baru

  • Rp225 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga.
  • Rp375 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.


(Ilustrasi, STNK dan BPKB. Foto: Hondacengkareng.com)
 

Cara balik nama kendaraan


Untuk mempermudah hal tersebut, disediakan dua opsi yang dapat Anda lakukan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 

1. Melalui kantor Samsat terdekat

  • Mendatangi Kantor Samsat sesuai dengan domisili KTP.
  • Membawa dokumen persyaratan balik nama motor.
  • Melakukan tes fisik kendaraan di Kantor Samsat.
  • Melengkapi formulir pendaftaran balik nama.
  • Melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK serta BPKB baru.
 

2. Melalui laman online Bapenda

  • Mengunjungi laman situs web Bapenda yang sesuai dengan domisili Anda.
  • Memilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor" atau menu sejenisnya.
  • Memasukkan nomor plat kendaraan yang akan diproses.
  • Mengisi kode verifikasi (captcha) untuk memastikan Anda bukan robot.
  • Memeriksa rincian pajak kendaraan serta data pemilik mobil sebelumnya yang ditampilkan sistem. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)