Ilustrasi pexels
Bea Balik Nama Mobil Bekas 2026 Gratis? Simak Penjelasannya
Putri Purnama Sari • 20 January 2026 19:35
Jakarta: Proses balik nama mobil bekas pada 2026 kini semakin mudah dan ramah di kantong. Pemerintah resmi menghapus bea balik nama mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yaitu mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor, sehingga hanya berlaku untuk kendaraan baru dari dealer ke pembeli pertama. Sedangkan, penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas) tidak lagi dikenakan BBNKB (tarif Rp 0 atau nihil),
Meski bea balik nama kendaraan bekas sudah dihilangkan, pemilik tetap harus membayar komponen pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK, TNKB dan BPKB baru.
Ketika kendaraan berpindah ke daerah administrasi yang baru, pemiliknya akan dikenakan biaya untuk mutasi. Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dasar untuk tahun selanjutnya tetap menjadi tanggung jawab yang harus dibayar.
Syarat Balik Nama Mobil 2026

Ilustrasi, STNK dan BPKB. Foto: Hondacengkareng.com
- E-KTP pemilik baru
- STNK asli dan fotokopi
- SKKP
- BPKB asli dan fotokopi
- Bukti alih kepemilikan
Seringkali, para pembeli mobil bekas mengalami kesulitan untuk menghubungi pemilik yang lama atau tidak bisa mendapatkan izin untuk meminjam KTP. Dengan melakukan perubahan nama, seluruh informasi mengenai kendaraan resmi terdaftar atas nama pemilik yang baru.
Walaupun biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas sudah dihilangkan, pemilik kendaraan masih harus mempersiapkan beberapa biaya lain untuk proses perubahan nama. Biaya-biaya tersebut adalah wajib dan jumlahnya sudah ditentukan oleh pemerintah.
Rincian Biaya Lain Bea Balik Nama Mobil 2026
Berikut adalah rincian biaya yang masih harus dibayar- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp143 ribu
- Biaya penerbitan STNK: Rp200 ribu
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp100 ribu
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 375 ribu
(Jessica Nur Faddilah)