Ilustrasi mudik. Foto: Dok MI
Mudik Lebaran 2026, Warga Bogor Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi
Lukman Diah Sari • 9 March 2026 19:45
Kabupaten Bogor: Polres Bogor membuka layanan penitipan kendaraan bermotor secara gratis bagi masyarakat Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang akan mudik atau berlibur pada momentum Idulfitri 1447 Hijriah. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan layanan tersebut disediakan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang meninggalkan rumah selama perjalanan mudik lebaran.
“Polres Bogor membuka layanan penitipan kendaraan bermotor secara gratis bagi masyarakat yang akan mudik atau berlibur, sehingga kendaraan dapat dititipkan dengan aman di kantor kepolisian,” kata Wikha di Cibinong, Senin, 9 Maret 2026, melansir Antara.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/M Fikri Setiawan
“Dengan adanya layanan ini kami berharap masyarakat dapat menjalani mudik dengan tenang karena kendaraan yang ditinggalkan dapat dititipkan di kantor polisi,” ujar dia.
Wikha menambahkan, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut cukup membawa persyaratan berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik kendaraan serta fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB). Layanan penitipan kendaraan ini juga tidak dipungut biaya atau gratis bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan selama masa mudik lebaran.