Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem, Rajiv. Foto: Dok. NasDem.
Fachri Audhia Hafiez • 14 December 2025 16:45
Jakarta: Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem, Rajiv, mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan evaluasi total terhadap seluruh perizinan yang dikeluarkan di kawasan Bandung Raya, Jawa Barat. Evaluasi ini mencakup izin wisata, pertambangan, hingga alih fungsi lahan.
Menurut dia, persoalan lingkungan di Bandung Raya saat ini bukan lagi sekadar bencana alam biasa. Namun, akumulasi dari kebijakan perizinan yang dikeluarkan tanpa didasari disiplin ekologis yang kuat.
"Evaluasi total diperlukan agar tidak ada lagi aktivitas yang bertentangan dengan fungsi ekologis kawasan," tegas Rajiv melalui keterangannya pada Minggu, 14 Desember 2025.
Rajiv menjelaskan, alih fungsi lahan secara masif telah menggeser peran lahan pertanian dan kawasan hijau menjadi ruang terbangun. Secara ilmiah, perubahan ini berdampak pada menurunnya kapasitas infiltrasi air dan meningkatkan limpasan permukaan.
"Dalam jangka panjang, wilayah ini akan menghadapi paradoks ekologis. Kerusakan lingkungan di wilayah hulu akan berdampak langsung pada kawasan hilir, mulai dari banjir, longsor hingga krisis air bersih,” jelas Rajiv.
Dia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Rajiv menilai, tidak sedikit izin yang dikeluarkan tanpa kajian lingkungan yang komprehensif.
“AMDAL yang hanya bersifat administratif tanpa pengawasan implementasi di lapangan," ungkap Rajiv.
Untuk itu, Rajiv mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk segera melakukan sinkronisasi data perizinan. Termasuk izin pariwisata berbasis alam, kegiatan pertambangan, serta perubahan peruntukan lahan yang berpotensi melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kawasan lindung.
"Pembangunan boleh berjalan, tetapi harus sejalan dengan kemampuan alam dan tata ruang yang telah ditetapkan. Pembangunan yang kuat adalah pembangunan yang berpijak pada keberlanjutan,” ujar Rajiv.
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem, Rajiv. Foto: Dok. NasDem.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rajiv mengingatkan amanat prinsip pencegahan dan kehati-hatian. “Negara tidak boleh menunggu kerusakan terjadi baru bertindak. Evaluasi izin harus menjadi langkah korektif untuk mencegah kerusakan yang lebih luas dan permanen,” tegas Rajiv.
Rajiv menambahkan, penguatan tata kelola sumber daya alam adalah bagian dari visi besar Asta Cita Pemerintahan
Presiden Prabowo Subianto. Khususnya dalam menjaga kedaulatan lingkungan dan ketahanan wilayah.
“Pembangunan harus berpijak pada kehati-hatian. Ketika ruang sudah rusak, biaya pemulihannya jauh lebih mahal daripada keuntungan ekonomi sesaat,” pungkas Rajiv.