Aset Harvey Moeis Dilelang Kejagung di BPA Fair: Perhiasan hingga Tas Mewah

Perhiasan dan tas mewah dilelang. Metrotvnews.com/Rifda

Aset Harvey Moeis Dilelang Kejagung di BPA Fair: Perhiasan hingga Tas Mewah

Rifda Muthia Zahra • 20 May 2026 18:31

Jakarta: Sejumlah aset milik pengusaha sekaligus terpidana kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, dilelang Kejaksaan Agung (Kejagung) di Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026. Barang yang dilelang tersebut berupa perhiasan hingga tas mewah. 

"Barang-barang Harvey Moeis itu yang dilelang sementara baru perhiasan, kemudian tas," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Anang mengatakan beberapa bulan ke depan akan ada lebih banyak aset milik Harvey yang kembali dilelang. “Satu bulan ke depan mungkin baru lebih banyak lagi yang akan dilelang,” ujar dia.

Kejagung melelang aset milik Harvey Moeis yang telah disita terkait kasus korupsi. Pelelangan ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara.

Anang memastikan proses pelelangan berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat.
 

Baca Juga: 

Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Palsu dari Kasus Jimmy Sutopo


Terpidana kasus korupsi tata kelola timah, sekaligus suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Media Indonesia/Usman

Nasib Tas Mewah Sandra Dewi

Anang menjelaskan 80 tas mewah milik istri Harvey, Sandra Dewi, belum semuanya dilelang. Pasalnya, ada beberapa aset yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Dia menjelaskan pelelangan hanya akan dilakukan kepada barang yang terbukti berkaitan langsung dengan kasus tindak pidana korupsi. Jika barang tersebut merupakan hak milik sah yang tidak bersumber dari aliran dana korupsi, aset itu tidak akan disita untuk dilelang.

Selain melakukan lelang di dalam negeri, Kejaksaan RI bersiap mengambil langkah hukum yang lebih luas. Apabila nilai uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey Moeis belum terpenuhi, pelacakan aset akan diperluas hingga asetnya di luar negeri.

Mekanisme penyitaan akan terus berjalan sebagai komitmen Korps Adhyaksa dalam memiskinkan para pelaku korupsi. Kejaksaan menargetkan perburuan aset ini dapat mengembalikan kerugian negara secara maksimal dalam kurun waktu beberapa bulan ke depan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)