OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi Pelanggaran di Pasar Modal

Ilustrasi Gedung OJK. Foto: dok MI.

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi Pelanggaran di Pasar Modal

Ade Hapsari Lestarini • 31 August 2026 17:12

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan dan kepatuhan pelaporan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku industri pasar modal.

"OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas," ujar Agus dalam keterangan resmi, dilansir Antara, Senin, 31 Agustus 2026.
 

93 sanksi administratif


Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK telah menetapkan 93 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal.

Dari jumlah tersebut, sanksi administratif berupa denda mencapai total Rp73,99 miliar. Selain itu, OJK menjatuhkan delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.

Sanksi tersebut diberikan kepada berbagai pihak, antara lain emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham, pemegang saham pengendali, serta pihak lainnya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.


Ilustrasi. Foto: dok MI/Usman Iskandar.
 

Adapun pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain terkait aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh akuntan publik, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Selain itu, pelanggaran mencakup transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), penunjukan akuntan publik dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP), kewajiban keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.

Sanksi tersebut diberikan kepada 23 emiten, enam perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau KAP, 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, pemegang saham dan/atau pengendali, enam direksi perusahaan efek, serta pihak lainnya.
 

Sanksi keterlambatan pelaporan


Selain pelanggaran terhadap peraturan pasar modal, OJK juga menjatuhkan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan oleh emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya.

Berdasarkan hasil pemantauan kepatuhan pelaporan, OJK menetapkan 1.184 sanksi administratif dengan total denda Rp253,07 miliar serta 304 peringatan tertulis.

Sanksi tersebut terdiri atas 876 sanksi administratif akibat keterlambatan penyampaian laporan berkala, dengan total denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis. Selanjutnya, terdapat 91 sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian laporan insidentil dengan total denda Rp7,87 miliar.

OJK juga menjatuhkan 209 sanksi administratif atas keterlambatan laporan terkait tata kelola dengan total denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis.

Sementara itu, keterlambatan penyampaian laporan profesi penunjang pasar modal dikenai delapan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp32,3 juta.

(Ade Hapsari Lestarini)