Diduga Malapraktik, Polda Babel Ekshumasi Makam Remaja yang Meninggal usai Operasi Usus Buntu

Proses ekshumasi makam remaja diduga korban malapraktik di Kabupaten Bangka. Metro TV

Diduga Malapraktik, Polda Babel Ekshumasi Makam Remaja yang Meninggal usai Operasi Usus Buntu

Rendy Ferdiansyah • 5 May 2026 23:22

Pangkalpinang: Seorang remaja putri berusia 17 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani operasi usus buntu di salah satu rumah sakit di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Guna memastikan penyebab kematiannya, polisi melakukan autopsi dengan membongkar makam korban di Desa Air Buluh, Kabupaten Bangka.

Pembongkaran makam atau ekshumasi terhadap jenazah remaja putri berinisial CP tersebut dilakukan oleh tim kepolisian bersama tim forensik. Tujuannya untuk mengetahui penyebab kematian korban yang diduga berkaitan dengan dugaan tindakan malapraktik medis.

Korban sebelumnya menjalani operasi usus buntu di salah satu rumah sakit di Pangkalpinang pada 16 Maret lalu. Sehari setelah operasi, korban diperbolehkan pulang ke rumah. Namun, kondisi korban justru menurun drastis setelah berada di rumah. Keluarga kemudian kembali membawa korban ke rumah sakit tempat ia menjalani operasi.

Di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), korban disebut sempat terbaring selama kurang lebih satu jam tanpa penanganan medis yang memadai. Setelah pihak keluarga mendesak, korban akhirnya diberikan suntik anti nyeri. Tak lama berselang, pihak rumah sakit tidak dapat menerima korban untuk menjalani rawat inap dengan alasan kamar penuh.
 


Korban kemudian dirujuk ke rumah sakit lain. Setelah menjalani perawatan selama lima hari di rumah sakit rujukan tersebut, korban pun dinyatakan meninggal dunia. Merasa ada kejanggalan dalam prosedur pelayanan dan penanganan medis, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Max Mariner, mengatakan bahwa ekshumasi ini bertujuan untuk memastikan penyebab kematian korban.

"Hasil autopsi nantinya akan menjadi keterangan ahli yang sangat penting dan tidak bisa diganggu gugat dalam proses penyidikan," ujar Kombes Max Mariner di Pangkalpinang, Selasa, 5 Mei 2026, 

Kapolresta menambahkan polisi juga telah melakukan gelar perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan guna mendapatkan kepastian hukum. Hingga saat ini, pihak rumah sakit masih belum memberikan keterangan resmi terkait dengan kasus tersebut. Polisi pun masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian atau malapraktik dalam penanganan medis terhadap korban.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)