Bidan di Pelalawan Jadi Tersangka Kasus Salah Sunat, Kemaluan Anak Terpotong

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Bidan di Pelalawan Jadi Tersangka Kasus Salah Sunat, Kemaluan Anak Terpotong

Lukman Diah Sari • 21 November 2025 18:59

Pekanbaru: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan, Provinsi Riau, menetapkan seorang bidan berinisial EV sebagai tersangka kasus dugaan malapraktik salah sunat seorang anak. Bagian kemaluan korban terpotong.

“Bidan EV telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan salah sunat,” kata Kepala Satreskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata di Pekanbaru, Jumat, 21 November 2025, melansir Antara.

Gede Yoga menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya unsur kelalaian dalam tindakan sunat yang dilakukan EV pada Juni 2025. Hal itu setelah memeriksa sejumlah pihak mulai dari pelapor, terlapor, tenaga medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, hingga saksi ahli.

“Setelah perkara naik ke tahap penyidikan dan melalui gelar perkara, EV resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.



Ilustrasi dokter. Dokumentasi/ Medcom.id

EV disangkakan melanggar Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau luka, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Gede Yoga mengatakan pihaknya telah melayangkan panggilan pertama kepada EV untuk diperiksa sebagai tersangka, namun ia mangkir. Penyidik akan melayangkan panggilan kedua.

Korban dalam kasus ini adalah bocah berusia sembilan tahun berinisial AS. Ia mengalami luka serius setelah kepala kemaluannya terpotong saat menjalani proses sunat oleh bidan EV. Peristiwa itu berawal ketika AS disunat di tempat praktik EV di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti. Saat itu, proses sunat disebut berlangsung lancar, namun dengan alat kelamin AS dibalut perban dan diperbolehkan pulang bersama orang tuanya.

Akan tetapi beberapa hari kemudian AS mengeluhkan rasa sakit ketika buang air kecil disertai pendarahan. Saat orang tuanya membuka perban, mereka terkejut mendapati bahwa kepala kemaluan sang anak telah terpotong.

Kasus ini sempat diupayakan untuk dimediasi, namun pertemuan antara keluarga korban dan bidan EV tidak menghasilkan kesepakatan. Akibat penanganan awal yang lambat, keluarga korban harus menanggung sendiri biaya pengobatan ketika membawa AS ke rumah sakit di Pekanbaru.

Setelah kasus mencuat, pihak Dinas Kesehatan turun tangan mendampingi korban. Tidak puas dengan penanganan dan kondisi AS yang mengalami cedera permanen, keluarga kemudian memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelalawan

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)