Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto: Istimewa
Menkomdigi Ingatkan Platform Digital Patuhi Aturan Batas Usia
Achmad Zulfikar Fazli • 30 March 2026 22:17
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengingatkan seluruh platform media sosial (medsos) yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas. Pemerintah akan memberi sanksi hingga penegakan akses jika terjadi pelanggaran dari pihak platform.
"Kami kembali tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya, dikutip pada Senin, 30 Maret 2026.
PP Tunas efektif berlaku pada 28 Maret 2026. Beleid tersebut membatasi anak dari platform digital berisiko tinggi.
Penerapan awal PP Tunas berlaku untuk delapan platform digital. Yakni, YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
.jpg)
Ilustrasi media sosial. Medcom
Baca Juga:
Menkum Tegaskan Blokir Platform Medsos yang Melanggar PP Tunas |
Meutya mengatakan X dan Bigo Live menjadi platform medsos yang paling patuh dengan menerapkan verifikasi usia dan menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun. Bahkan, Bigo Live menetapkan batas usia 18 tahun ke atas disertai sistem moderasi berlapis menggunakan kecerdasan buatan dan verifikasi manusia.
"Untuk saat ini kita perlu memberikan apresiasi kepada platform yang bersikap kooperatif penuh. Teman-teman sekalian ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan, yaitu platform X dan platform Bigo Live," kata Meutya.
Meutya menyampaikan akan ada dua platform lagi yang menyusul menerapkan aturan batas usia. Kedua platform itu adalah TikTok dan Roblox.
"Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh," kata Meutya.