Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak
3 Kantor dan 1 Ruko PT DSI Disita Polri
Siti Yona Hukmana • 20 February 2026 09:55
Jakarta: Bareskrim Polri menyita tiga kantor dan satu ruko milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut penyitaan dilakukan penyidik terhadap dua kantor PT DSI di Gedung Prosperity Tower pada Rabu, 18 Februari 2026.
"Kegiatan penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka TA," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Februari 2026.
Ade Safri mengatakan penyidik juga menyita kantor PT DSI di lokasi yang sama serta satu ruko milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Ia menegaskan seluruh kegiatan penyitaan itu dilakukan penyidik dalam rangka penelusuran dan pengamanan aset untuk kepentingan pembuktian serta pemulihan kerugian korban.

Penyitaan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Dok. Polri
"Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
3 tersangka
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.Aksi penipuan dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif dengan memakai data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan itu terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Dari 41 rekening di antaranya disita uang sebesar Rp4 miliar. Kemudian, menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakatta. Mereka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.