Kemenhut Pastikan Informasi Pembukaan Layanan Usaha Kayu di Tapsel Sejak Oktober Hoaks

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti. Foto: Antara.

Kemenhut Pastikan Informasi Pembukaan Layanan Usaha Kayu di Tapsel Sejak Oktober Hoaks

Anggi Tondi Martaon • 2 December 2025 15:02

Jakarta: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan bahwa belum ada akses yang diberikan untuk layanan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) setelah dilakukan moratorium. Termasuk di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara (Sumut), yang menjadi salah satu wilayah terdampak banjir.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti merespons informasi bahwa Kemenhut sudah membuka izin penebangan di kawasan Tapsel pada Oktober 2025. Dia memastikan informasi tersebut tidak benar.

"Informasi itu tidak benar," kata Laksmi dikutip dari Antara, Selasa, 2 Desember 2025.

Laksmi menjelaskan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) sejak Juni 2025. Atas arahan tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) PHL mengeluarkan Surat Edaran Nomor S.132/2025 pada 23 Juni 2025.

"(SE) untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah untuk keperluan evaluasi menyeluruh," ungkap Laksmi.

Baca juga: BNPB Sebut 2 Desa di Sumut Kena Dampak Parah Akibat Kayu Gelondongan

"Terkait PHAT di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Laksmi menegaskan bahwa belum ada satupun PHAT di wilayah tersebut yang diberikan akses SIPUHH sejak bulan Juli 2025," imbuh Laksmi.

Dia menjelaskan bahwa Bupati Tapanuli Selatan sudah mengirimkan dua surat pada Agustus dan November 2025 agar seluruh PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses SIPUHH. Hal itu sudah ditindaklanjuti.

"Dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan," sebut Laksmi.

Penampakan kayu gelondongan di wilayah terdampak bencana di Sumatra. Foto: Antara.

Selain itu, Laksmi menegaskan Kemenhut menyoroti bahwa telah terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan pada 4 Oktober 2025. Sehingga Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera bekerja sama dengan pemerintah kabupaten melakukan penangkapan empat truk angkutan kayu dengan volume 44 meter kubik yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.

Laksmi menyatakan bahwa layanan SIPUHH untuk PHAT bukan perizinan. Melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL).

Dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh pemerintah daerah

Secara khusus dia menjelaskan bahwa pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kemenhut sesuai hukum yang berlaku. Adapun pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah.

"Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar," ujar Laksmi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)