Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 4 December 2025 15:23
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penyesuaian terkait penanganan perkara untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Salah satunya soal perkara koneksitas antara militer dan warga sipil.
"Jampidmil kini memiliki peran yang semakin krusial sebagai penghubung utama antara sistem peradilan umum dan militer, memastikan proses hukum berjalan selaras, efektif, dan adil," kata Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung Mayor Jenderal M Ali Ridho di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.
Ali mengatakan, KPK harus mengikuti mengikuti aturan main di KUHAP baru setelah disahkan. Kini, beleid itu akan menjadi pedoman penegak hukum dalam penanganan perkara.
| Baca juga: KUHAP Baru Dinilai Melindungi Hak Hukum Masyarakat |
.jpg)