Kejagung Sesuaikan Penanganan Perkara dengan KUHAP

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.

Kejagung Sesuaikan Penanganan Perkara dengan KUHAP

Candra Yuri Nuralam • 4 December 2025 15:23

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penyesuaian terkait penanganan perkara untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Salah satunya soal perkara koneksitas antara militer dan warga sipil.

"Jampidmil kini memiliki peran yang semakin krusial sebagai penghubung utama antara sistem peradilan umum dan militer, memastikan proses hukum berjalan selaras, efektif, dan adil," kata Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung Mayor Jenderal M Ali Ridho di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.

Ali mengatakan, KPK harus mengikuti mengikuti aturan main di KUHAP baru setelah disahkan. Kini, beleid itu akan menjadi pedoman penegak hukum dalam penanganan perkara.

Baca juga: KUHAP Baru Dinilai Melindungi Hak Hukum Masyarakat

"Penerapan KUHAP dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 menuntut adanya harmonisasi terhadap delik-delik baru, penyesuaian posisi hukum pelaku, serta penguatan mekanisme penyidikan gabungan," ujar Ali.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N. Mulyana Asep meyakini KUHAP baru akan menguatkan penanganan perkara konektivitas. Sebab, ada aturan penegas soal titik berat perkara.

"Di mana perkara dapat diperiksa di lingkungan peradilan militer jika titik berat kerugiannya berada pada kepentingan militer,” kata Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)