Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
M Sholahadhin Azhar • 25 November 2025 21:11
Jakarta: Pengesahan revisi KUHAP pada 18 November 2025, dinilai merupakan langkah tepat. Sebab, regulasi tersebut melindungi hak masyarakat secara komprehensif.
"KUHAP baru yang telah disahkan ini benar-benar memberikan terobosan baru pada perkembangan hukum di Indonesia," kata praktisi hukum Dhifla Wiyani dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 November 2025.
Salah satu terobosan, kata Dhifla, yakni perlindungan hukum yang komprehensif di Pasal 31 KUHAP. Dalam ketentuan itu, penyidik diminta memberitahu tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan oleh Advokat, sebelum dimulainya pemeriksaan.
"Ketentuan ini jelas-jelas memberikan perlindungan bagi masyarakat, sehingga penegak hukum khususnya para penyidik, tidak bisa berlaku semena-mena terhadap masyarakat yang sedang tersandung kasus pidana," kata Dhifla.
| Baca juga: KUHAP Baru Dinilai Lebih Baik dari Aturan Sebelumnya |
