KUHAP Baru Dinilai Melindungi Hak Hukum Masyarakat

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

KUHAP Baru Dinilai Melindungi Hak Hukum Masyarakat

M Sholahadhin Azhar • 25 November 2025 21:11

Jakarta: Pengesahan revisi KUHAP pada 18 November 2025, dinilai merupakan langkah tepat. Sebab, regulasi tersebut melindungi hak masyarakat secara komprehensif.

"KUHAP baru yang telah disahkan ini benar-benar memberikan terobosan baru pada perkembangan hukum di Indonesia," kata praktisi hukum Dhifla Wiyani dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 November 2025.

Salah satu terobosan, kata Dhifla, yakni perlindungan hukum yang komprehensif di Pasal 31 KUHAP. Dalam ketentuan itu, penyidik diminta memberitahu tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan oleh Advokat, sebelum dimulainya pemeriksaan. 

"Ketentuan ini jelas-jelas memberikan perlindungan bagi masyarakat, sehingga penegak hukum khususnya para penyidik, tidak bisa berlaku semena-mena terhadap masyarakat yang sedang tersandung kasus pidana," kata Dhifla.

Baca juga: KUHAP Baru Dinilai Lebih Baik dari Aturan Sebelumnya

Menurut dia, KUHAP baru ini memberikan angin segar bagi perkembangan hukum di Indonesia. Sebab, memuat ketentuan baru yang membuat  hukum di Indonesia menjadi lebih maju lagi secara signifikan.

KUHAP baru ini menggantikan KUHAP lama yg sudah berumur 44 tahun. Ketentuan lama itu sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukuam yang pesat.

Praktisi hukum Dhifla Wiyani. Foto: Istimewa.

Dhifla salut kepada Ketua Komisi III DPR Habibrukhman dan para anggota Pokja pembentukan KUHAP baru ini. Sebab, mampu menuntaskan terbentuknya KUHAP baru ini di tengah banyaknya kritik terhadap isi pasal-pasal didalamnya. 

Dalam KUHAP baru, Dhifla juga menyorot hal yang cukup penting. Yaitu , penguatan dalam fungsi salah satu pilar penegak hukum di Indonesia, yakni fungsi dan hak Advokat. 

Dalam KUHAP baru ini Advokat diberikan hak untuk mendampingi tidak hanya tersangka, tetapi saksi dan korban. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 32 KUHAP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)