KUHAP Baru Dinilai Lebih Baik dari Aturan Sebelumnya

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

KUHAP Baru Dinilai Lebih Baik dari Aturan Sebelumnya

Candra Yuri Nuralam • 20 November 2025 07:07

Jakarta: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai lebih baik daripada aturan sebelumnya. Salah satunya yaitu memberikan penasehat hukum gratis bagi tersangka kasus berat.

“KUHAP baru mengatur pemberian penasehat hukum secara gratis bagi tersangka atau terdakwa dalam kasus berat,” kata Direktur Hukum EVIDENT Institute Abdul Luky melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 November 2025.

Abdul menjelaskan KUHAP lama cuma mengatur pemberian penasehat hukum gratis bagi tersangka kurang mampu. Dalam beleid baru tersebut, tersangka atau terpidana dengan ancaman penjara 15 tahun atau lebih bisa diberikan penasehat hukum gratis, jika mau.

Baca juga: Revisi KUHAP Disahkan, KPK Harap Kewenangan Lembaga Antirasuah Tak Berubah

Abdul menilai tidak ada aturan yang merugikan masyarakat dalam KUHAP baru. Justru, kata dia, beleid baru ini memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi semua pihak di Indonesia.

“KUHAP memiliki peran sentral dalam menjamin kepastian hukum, kesesuaian prosedur, dan keadilan bagi semua pihak, baik korban maupun tersangka,” ucap Abdul.

Menurut dia, KUHAP baru merupakan langkah maju untuk kemakmuran bangsa Indonesia. Semua pihak diharap mendukung aturan yang sudah disahkan itu.

“Pelaksanaan KUHAP ini memerlukan kerja sama yang baik antara seluruh pihak terkait, unsur pemerintah, masyarakat, akademisi, maupun praktisi hukum,” tutur Abdul. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)