Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 20 November 2025 07:07
Jakarta: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai lebih baik daripada aturan sebelumnya. Salah satunya yaitu memberikan penasehat hukum gratis bagi tersangka kasus berat.
“KUHAP baru mengatur pemberian penasehat hukum secara gratis bagi tersangka atau terdakwa dalam kasus berat,” kata Direktur Hukum EVIDENT Institute Abdul Luky melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 November 2025.
Abdul menjelaskan KUHAP lama cuma mengatur pemberian penasehat hukum gratis bagi tersangka kurang mampu. Dalam beleid baru tersebut, tersangka atau terpidana dengan ancaman penjara 15 tahun atau lebih bisa diberikan penasehat hukum gratis, jika mau.
| Baca juga: Revisi KUHAP Disahkan, KPK Harap Kewenangan Lembaga Antirasuah Tak Berubah |
.jpg)