Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 19 November 2025 02:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disetujui DPR tidak mengubah kewenangan lembaga antirasuah. Ini menjadi harapan besar KPK.
“Ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK tidak berubah,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 18 November 2025.
Setyo memandang sejauh ini Revisi KUHAP sudah mengakomodasi poin-poin yang membuat KPK tetap dapat menjalankan kewenangannya.
“Pasti sudah diakomodasi karena kan cukup banyak pasal-pasal yang bersinggungan dengan urusan KPK. Pasti segala sesuatunya, hal-hal yang sifatnya prinsip yang jadi kewenangan KPK tetap bisa dijalankan, dan tidak memengaruhi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK,” kata Setyo.
Dia mengatakan KPK tetap menganalisis Revisi KUHAP. Ini dilakukan untuk memetakan pasal-pasal yang dikhawatirkan mengganggu kinerja lembaga antirasuah.
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
“Nah itu nanti biar dikaji oleh Biro Hukum, yakni ada tidak dalam Revisi KUHAP yang bisa menghambat (kinerja, red.). Akan tetapi, harapan saya sih mudah-mudahan tidak ada lagi,” ujar Setyo.
Rapat Paripurna
DPR menyetujui Revisi KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Revisi KUHAP tersebut akan berlaku pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.