Tak Perlu ke Samsat, Layanan Digital SIGNAL Permudah Urusan Kendaraan Bermotor

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo. ANTARA/HO-Ditregident Korlantas Polri.

Tak Perlu ke Samsat, Layanan Digital SIGNAL Permudah Urusan Kendaraan Bermotor

Deny Irwanto • 2 December 2025 23:42

Jakarta: Ditregident Korlantas Polri terus memperluas dan meningkatkan kualitas layanan digital untuk mengimplementasikan 10 Program Quick Wins Akselerasi Transformasi Pelayanan Publik.

Selain mengoptimalkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi SINAR dengan jangkauan layanan pada 153 Satpas di seluruh Indonesia, Ditregident juga memperkuat inovasi pada sektor registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, mengatakan keberhasilan pengembangan layanan SIGNAL merupakan salah satu komitmen Korlantas Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan bebas dari tatap muka yang berpotensi menimbulkan praktik percaloan.

"SIGNAL telah terbukti mempermudah masyarakat dalam melakukan pengesahan kendaraan bermotor secara digital. Selama ini masyarakat mengapresiasi karena prosesnya mudah diakses, simple, dan tidak berbelit,” kata Wibowo di Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.

Baca Juga :

Hari Korpri ke-54, Walkot Farhan Tegaskan Penguatan Reformasi Birokrasi

Wibowo menjelaskan sejak mulai dioperasionalkan, aplikasi SIGNAL mendapat respons positif dari berbagai daerah. Masyarakat menilai platform ini telah menghadirkan antara lain, kemudahan akses di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Ilustrasi. Foto: Media Indonesia.


Proses pengesahan kendaraan yang cepat, hanya melalui ponsel pintar. Alur layanan yang sederhana dan jelas, meminimalisasi antrean serta interaksi fisik. Keamanan data dan kepastian pembayaran yang terintegrasi dengan sistem perbankan dan lembaga terkait.

Tidak sedikit pengguna yang menyampaikan testimoni bahwa SIGNAL menghemat waktu dan biaya serta menghilangkan praktik perantara karena seluruh proses dilakukan secara mandiri.

Pengembangan jangkauan provinsi untuk layanan SIGNAL kini telah mencakup 29 provinsi, yaitu: DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Aceh, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, serta sejumlah daerah lainnya yang secara bertahap terus terintegrasi.

Dengan jangkauan ini, masyarakat dari berbagai wilayah kini dapat merasakan manfaat layanan digital kepolisian tanpa hambatan jarak maupun waktu.

Wibowo menegaskan sesuai arahan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, Ditregident Korlantas Polri akan terus melakukan pembaruan sistem, peningkatan kapasitas layanan, serta perluasan integrasi di seluruh provinsi.

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang semakin modern, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Transformasi digital ini kami lakukan agar pelayanan Korlantas semakin cepat, bersih, dan terpercaya," ungkap Wibowo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Deny Irwanto)