Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Antara.
Pramono Instruksikan Seluruh Wali Kota Cegah Tawuran lewat Pendekatan ke Warga
Anggi Tondi Martaon • 10 July 2026 18:31
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memerintahkan kepada seluruh Wali Kota di wilayah Jakarta untuk terus melakukan pendekatan kepada warga serta pelajar. Pendekatan tersebut untuk mencegah tawuran di Ibu Kota.
“Saya minta kepada jajaran terkait, terutama Wali Kota setempat, untuk melakukan pendekatan agar tawuran pelan-pelan bisa kita kurangi,” ungkap Pramono dikutip dari Antara, Jumat, 10 Juli 2026.
Di sisi lain, Pramono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga terus membangun fasilitas yang dapat dimanfaatkan warga untuk menghindari tawuran. Misalnya tempat untuk bermain bola, bermain skateboard, atau arena tinju.
Sebelumnya, Kepolisian mengamankan empat pelaku tawuran geng di Jalan Rawajati Timur Raya, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut menewaskan seorang pelajar.
"Untuk korban anak dengan inisial MFR, kerugiannya adalah luka yang mengakibatkan kematian akibat senjata tajam," kata Kanit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan AKP Teddy Rohendi.
(1).jpg)
Ilustrasi tawuran. Foto: Medcom.id.
Perkara tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) model A /4/VI/2026/SPKT/Unit Krimum/Polsek Pancoran/Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 14 Juni 2026.
Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tersebut, yaitu satu lembar hasil visum dari Rumah Sakit Budhi Asih, satu buah rekaman kamera pengawas (CCTV), satu buah corbek berwarna ungu milik AFF, satu buah corbek berwarna emas milik APK, satu buah celurit panjang milik RSR, dan satu buah panah dan busur panah milik Dimas Nanda Pamungkas.
Tersangka disangkakan dengan dugaan tindak pidana penyerangan atau perkelahian berkelompok dan atau kedapatan membawa senjata tajam dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 dan atau Pasal 307 ayat 1 dan atau Pasal 262 dan atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.