Berapa UMP Jakarta di 2026? Prediksinya Hampir Rp6 Juta

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Berapa UMP Jakarta di 2026? Prediksinya Hampir Rp6 Juta

Eko Nordiansyah • 21 December 2025 21:17

Jakarta: Para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia tengah menunggu keputusan setiap masing-masing daerah dalam menetapkan Upah Minimum Pekerja (UMP) pada tahun 2026 nanti setelah pemerintah pusat telah resmi menandatangani formula baru pengupahan pada beberapa waktu lalu.

Jakarta yang menjadi kota sentral metropolitan di Indonesia ini kini juga tengah menantikan kepastian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam skema baru penghitungan upah nantinya.

Formula baru penghitungan UMP Jakarta

Rumus kenaikan upah tahun depan ditetapkan sebagai: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang nilai Alfa antara 0,5 hingga 0,9. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja.

Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa yang ditetapkan adalah 0,1–0,3 poin. Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5–0,9 poin.
 



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Estimasi UMP DKI Jakarta di 2026

UMP DKI Jakarta saat ini sebesar Rp5.396.761. Berdasarkan formula baru, berikut proyeksi kasar UMP Jakarta 2026 dengan asumsi inflasi nasional 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,1 persen:

Formula Alfa 0,5
Kenaikan = 2,5 persen + (5,1 persen x 0,5) = 5,05 persen.
Maka UMP Jakarta akan menjadi Rp5.669.000 (naik Rp272.239 dari 2025).

Formula Alfa 0,9
Kenaikan = 2,5 persen + (5,1 persen x 0,9) = 7,09 persen.
Maka UMP Jakarta akan menjadi Rp5.779.000 (naik Rp382.239 dari 2025).

Kapan UMP Jakarta diumumkan?

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan segera menggelar rapat khusus terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026. Rapat tersebut rencananya bakal digelar pada pekan depan.

“Minggu depan, saya akan merapatkan khusus untuk UMP karena pembahasan sekarang sedang berlangsung antara pengusaha dan pihak buruh,” kata Pramono dikutip dari Antara, Selasa, 9 Desember 2025.

Pramono menyebutkan perkembangan pembahasan UMP DKI Jakarta 2026 sudah hampir final. Dia menegaskan saat ini pembahasan UMP DKI 2026 masih berlangsung karena terdapat perbedaan pendapat antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha. Namun hingga saat ini, Pramono belum menunjukkan tanda-tanda akan menaikan upah pada pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta kepala daerah segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dalam waktu dekat. Dia menargetkan ketentuan UMP paling lambat disahkan pada 24 Desember 2025.

“Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Batas waktunya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli dikutip dari Antara, Rabu, 17 Desember 2025.

Yassierli optimistis kepala daerah mampu menetapkan upah dalam kurun waktu sepekan. Sebab, formula UMP sama dengan aturan sebelumnya. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)