Polisi Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Taufik Hidayat

Petugas saat menggiring Taufik Hidayat, tersangka penyekapan terhadap seorang wanita di Mapolda Jabar, Kota Bandung. ANTARA/Rubby Jovan

Polisi Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Taufik Hidayat

P Aditya Prakasa • 2 July 2026 09:21

Bandung: Direktorat Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Perlindungan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat melakukan rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat. Rangkaian peristiwa akan diperagakan dalam rekonstruksi di Mapolda Jawa Barat.

Direktur PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Rumi mengatakan rekonstruksi bertujuan menyesuaikan keterangan saksi dan tersangka. Kemudian diperagakan sehingga penyidik mendapatkan gambaran utuh mengenai kronologi kejadian.

"Rekonstruksi ini untuk menyesuaikan dan membuktikan seperti apa peristiwa yang sebenarnya terjadi. Rangkaian utuh peristiwa bisa kita lihat. Hari ini kami melaksanakan rekonstruksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," kata Rumi di Markas Polda Jawa Barat, Kamis, 2 Juli 2026.

Rumi menjelaskan rekonstruksi tidak dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena rangkaian perkara berlangsung di enam lokasi berbeda. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mempertimbangkan kondisi lapangan terutama aspek keamanan.


Polisi melakukan rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan oleh tersangka Taufik Hidayat. Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa.

"Ada beberapa TKP. Kalau hanya satu TKP mungkin bisa dilakukan di lokasi. Namun karena ada beberapa TKP, kami mempertimbangkan situasi tempat, terutama dari sisi keamanan," jelas Rumi.

Selain faktor keamanan, kata dia, kepolisian juga mempertimbangkan kenyamanan masyarakat karena beberapa lokasi yang menjadi bagian dari perkara merupakan rumah kos.

“Beberapa lokasi merupakan rumah kos. Kami juga harus mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan para pemilik kos. Itu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan lokasi pelaksanaan rekonstruksi,” jelas Rumi.

Ia menambahkan rekonstruksi pada hari itu mencakup enam lokasi yang berkaitan dengan rangkaian perkara. Meski demikian, pelaksanaannya dilakukan secara tertutup di dalam ruangan dan tidak digelar secara terbuka.

"Rekonstruksi dilakukan di dalam ruangan, bukan secara terbuka," ungkapnya.

 

(Silvana Febiari)