Komdigi Beri Tenggat 7 PSE hingga 1 Oktober 2026, Ini Daftarnya

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. (Antara)

Komdigi Beri Tenggat 7 PSE hingga 1 Oktober 2026, Ini Daftarnya

Riza Aslam Khaeron • 30 September 2026 11:18

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan tenggat kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Ketujuh PSE tersebut belum menyelesaikan pendaftaran hingga 22 September 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib mengikuti ketentuan pendaftaran. Surat peringatan diberikan agar tujuh PSE tersebut segera memenuhi kewajibannya sebelum dikenai penegakan hukum.

“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” ujar Alexander di Jakarta, Minggu, 27 September 2026.

Sebelumnya, Komdigi telah mengirim surat pemberitahuan kepatuhan kepada 25 PSE Lingkup Privat. Sebanyak 16 PSE telah menyelesaikan pendaftaran, sedangkan Pelita Air dan Shopify telah berkomunikasi dengan Komdigi serta menyatakan komitmen untuk mendaftar.
 

7 PSE yang Diberi Surat Peringatan


Gedung Kementerian Komdigi. (dok DJPPI Komdigi)

Surat peringatan diberikan sebagai tindak lanjut pembinaan dan pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran PSE. Tujuh penyelenggara tersebut terdiri atas enam PSE domestik dan satu PSE asing. Berikut tujuh PSE yang menerima surat peringatan:
  • PT Haryanto Motor Indonesia: Aplikasi PO Haryanto Online.
  • PT Indo Transport Abdimas: Aplikasi PO Handoyo.
  • PT Rosalia Indah Transport: Website rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport.
  • PT Sebastian Citra Indonesia: Website rotio.id.
  • PT Sriwijaya Air: Website sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile.
  • PT Sudiro Tungga Jaya: Aplikasi Sudiro Tungga Jaya.
  • Secret Industries Pty Ltd: Website fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret.
Alexander meminta ketujuh PSE segera menyelesaikan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas layanan digital yang digunakan. Komdigi juga membuka ruang klarifikasi bagi penyelenggara yang mengalami kendala teknis atau hambatan lain dalam proses pendaftaran.

“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelengaraan layanan digital yang digunakan,” kata Alexander.

Tenggat Pendaftaran 1 Oktober 2026

Komdigi memberikan batas waktu hingga 1 Oktober 2026 kepada tujuh PSE tersebut untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Jika belum dipenuhi sampai batas waktu tersebut, Komdigi akan menerapkan penegakan hukum administratif sesuai ketentuan, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

PSE yang menghadapi kendala selama proses pendaftaran masih dapat menyampaikan klarifikasi kepada Komdigi. Klarifikasi dapat disampaikan melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik.

“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tandas Alexander.

Komdigi terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik untuk mendukung ruang digital yang aman. Informasi pendaftaran PSE Lingkup Privat dapat diperoleh melalui kanal layanan berikut:
  • Email: layanan.pseprivat@mail.komdigi.go.id
  • Zoom: pse.komdigi.go.id/hubungi-kami/registrasi-zoom
  • Tatap muka: Ruang Layanan Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Lantai 18 Gedung Midpoint Place, Jl. H. Fachrudin No. 26, RT.9/RW.5, Kp. Bali, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250
  • Waktu operasional: Senin–Jumat pukul 08.00–12.00 WIB dan 13.00–16.00 WIB
Panduan pendaftaran, pemutakhiran data, dan pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dapat diakses melalui laman resmi s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat.

(Angel Rinella)

(Riza Aslam Khaeron)