Pemusnahan pakaian impor bekas ilegal asal Malaysia. Medcom.id/Theo
Jakarta: Sebanyak hampir dua ribu karung pakaian bekas dimusnahkan oleh Polri. Pakaian itu berasal dari tindak pidana impor pakaian bekas yang dilakukan di Kalimantan Utara (Kaltara).
"Ada 1.979 balpres pakaian bekas tapi 1.978 yang dimusnahkan karena satu disisihkan untuk barang bukti di pengadilan," kata Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Bogor, Jawa Barat, Rabu, 20 September 2023.
Daniel mengatakan kasus itu bermula pada Rabu, 4 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WITA. Kala itu, petugas gabungan Ditreskrimsus Polda Kaltara, Polres Bulungan, dan Bea Cukai Kota Tarakan mengecek kontainer di Pelabuhan Malundung Tarakan.
"Setelah dikembangkan berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, 17 kontainer milik tersangka berinisial H," papar jenderal bintang dua itu.
Daniel menyebut H, 28, merupakan seorang wiraswasta. Modus operasinya, yakni pakaian bekas itu dibawa dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Sungai Nyamuk dengan kapal jongkong.
"Kemudian dipindahkan ke speed boat Celebes Jaya diatas perairan Indonesia dan dibawa ke Pelabuhan Perikanan Kota Tarakan untuk disimpan di gudang milik H," ujar dia.
Lantas, ada pihak lain yaitu PT Mahameru untuk memindahkan kontainer tersebut dari Kaltara. Kota tujuannya ialah Makassar dan Manado.
"Motif usaha ilegal tersebut untuk keuntungan pribadi," jelas Daniel.
Daniel menuturkan polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari 1.979 balpres pakaian bekas, uang tunai Rp315,4 juta, barang berharga seperti jam tangan dan perhiasan, serta sejumlah dokumen berharga.
"Berikutnya sembilan unit handphone dan satu unit Samsung tab dan 14 unit speed boat yang sudah diamankan," ucap dia.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.