NEWSTICKER

Korupsi Jalan di Bengkalis, Suryadi Halim Segera Diadili

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Korupsi Jalan di Bengkalis, Suryadi Halim Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 21 September 2023 08:27

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dakwaan kasus dugaan korupsi peningkatan jalan lingkar pulau di Bengkalis. Tersangka sekaligus Komisaris PT Rimbo Peraduan Suryadi Halim segera diadili dalam perkara itu.

"Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Suryadi Halim," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 September 2023.

Berkas dakwaan diserahkan jaksa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Penahanan Suryadi telah menjadi kewenangan pengadilan.

"Dan terdakwa masih di titipkan di Rutan (rumah tahanan) KPK," ucap Ali.

Suryadi bakal didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp34 miliar. Jaksa KPK tengah menunggu jadwal sidang perdananya.

Kasus ini bermula ketika Suryadi menginginkan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri di Bengkalis. Anggaran dalam pembangunan itu mencapai Rp203,9 miliar.

Suryadi meminta bantuan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh agar keinginannya itu terpenuhi. Keduanya kemudian mengatur pengondisian proses lelang agar PT Rimbo Peraduan mendapatkan proyek tersebut.

Herliyan kemudian meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) saat itu M Nasir untuk membantu keinginan Suryadi. Keinginan itu dibarengi dengan pemberian uang Rp175 juta.

Uang itu membuat PT Rimbo Peraduan mendapatkan proyek. Saat dikerjakan, volume item pengerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M Sholahadhin Azhar)