Polisi menangkap tiga orang tersangka penyalur pekerja migran ilegal
P Aditya Prakasa • 1 August 2023 16:31
Bandung: Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jawa Barat menggagalkan pemberangkatan 4 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Tiga tersangka sebagai penyalur PMI pun dibekuk.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan, Satgas TPPO telah mendapatkan dua laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut. Atas dasar laporan tersebut tim Satgas Pencegahan TPPO melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka berinisial AR merekrut empat orang pekerja melalui sponsor NS dan O. Tersangka TPPO menempatkan pekerja migran secara an-prosedural ke Arab Saudi tanpa pelatihan sesuai dengan aturan," ucap Ibrahim di Markas Polda Jawa Barat, Selasa, 1 Agustus 2023.
Menurut dia, para tersangka kemudian menampung para korban berinisial K, Y, N, SN, di sebuah rumah di Kabupaten Cianjur. Selama tiga hari ditampung, para korban tidak diberikan pelatihan maupun prosedur lainnya untuk berkerja di Arab Saudi.
"Undang-undang atau Pasal yang diterapkan adalah Pasal 2 Jo Pasal 9 Jo Pasal 10 UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Kita Jo dengan Jo 81 UU RI no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Imigran. Jo pasal 68 Jo 83, Jo 72, dan pasal 86 UU 18 tahun 2017. Ancaman hukuman bisa sampai dengan 15 tahun," kata Ibrahim.
Sementara itu, Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, AKBP Adanan Mangopang, mengungkapkan, para korban dijanjikan bekerja informal seperti buruh pabrik dan asisten rumah tangga (ART) dengan iming-iming gaji cukup besar.
"Para korban diiming-imingi gaji mulai dari Rp5 juta sampai Rp10 juta per bulan. Para tersangka rencananya memberangkatkan para korban ke Arab Saudi dan Abu Dhabi," kata Adanan.
Dari hasi pemeriksaan, para tersangka telah melakukan pemberangkatan pekerja migran ilegal berulang kali. Mereka mendapatkan keuntungan dari agensi yang ada di Indonesia maupun di luar negeri.
"Dari barang bukti yang disita sudah ada dari tempat tersangka ada sebanyak 40 paspor. Jadi tersangka sudah melakukan TPPO berulang kali dengan modus yang sama," terang dia.