Mantan Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat memenuhi panggilan KPK. Foto: MI/Adam Dwi.
Candra Yuri Nuralam • 8 September 2023 13:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi mantan Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memenuhi jadwal pemeriksaan KPK pada Kamis, 7 September 2023.
Keterangan darinya membantu penyidik membongkar peran tersangka dalam kasus dugaan rasuah di Kemnakar. "Dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut jawaban Cak Imin. Lenbaga Antirasuah juga memintanya menjelaskan proses pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker.
"Antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker," ucap Ali.
Cak Imin diyakini telah membantu KPK mengusut perkara ini. Pemberkasan juga bisa dikebut.
"Keterangan saksi tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang," ujar Ali.
Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker I Nyoman Darmanta disebut terlibat dalam kasus ini. KPK memastikan perkara ini bukan suap karena menemukan adanya kerugian negara.
KPK menyebut banyak problem dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Dugaan korupsi itu diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Saya enggak tahu sistemnya seperti apa ya, yang jelas itu kan dari hasil audit BPK, sistem itu enggak berjalan, sudah itu saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.
Alex menjelaskan sejumlah item diminta Kemnaker untuk pengadaan sistem proteksi ini. Namun, cuma komputer yang bisa digunakan.