Kecil Peluang RUU Perampasan Aset Disahkan Masa Sidang Ini

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Foto: Medcom.id/Anggi

Kecil Peluang RUU Perampasan Aset Disahkan Masa Sidang Ini

Fachri Audhia Hafiez • 25 June 2023 14:37

Jakarta: Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 dinilai tipis. Pembahan bakal beleid itu berpeluang mulai dibahas pada masa sidang berikutnya.

"Tentu (berpeluang dibahas usai reses)," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 25 Juni 2023.

Di sisi lain, Komisi III dihadapkan tugas menyelesaikan pembahasan sejumlah rancangan aturan. Jika mengacu pada Tata Tertib (Tatib) DPR 2020, alat kelengkapan dewan hanya diperbolehkan membahas dua RUU dalam satu masa sidang.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebutkan sejumlah RUU dalam proses pembahasan. Tugas legislasi yang dimaksud adalah revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan revisi UU Hukum Acara Perdata.

"Jadi harus ada RUU lain yang diselesaikan dulu," ujar Arsul.

Selain itu, Arsul menyampaikan Fraksi PPP siap menyelesaikan pembahasan dan menempatkan RUU Perampasan sebagai prioritas. Namun, sikap sejumlah fraksi disebut belum senada menyikapi calon beleid itu.

"Kalau bagi PPP sendiri, kami termasuk fraksi yang siap untuk membahas RUU PA (Perampasan Aset) tersebut. Namun, sikap Fraksi PPP ini tentu bisa jalan jika mayoritas fraksi lainnya juga sama," ucap Arsul.

Ketua DPR Puan Maharani merespons perihal tak kunjung dibacakannya surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset yang sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 5 Mei 2023. Alasannya, para legislator masih mencermati muatan dari calon beleid tersebut.

"Hal-hal lain yang harus kami cerna dan cermati juga itu menjadikan sangat penting. Jadi jangan melakukan satu pembahasan itu dengan terburu-buru, kemudian enggak sabar, kemudian hasilnya enggak maksimal," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.

Politikus PDI Perjuangan itu menekankan pengesahan RUU Perampasan Aset masih harus melewati sejumlah mekanisme yang berlaku. Puan memastikan proses legislasi calon beleid itu tak mandek.

"Bukan berarti kemudian ini tidak kami lakukan, ini tetap kami lakukan dan kami jalankan. Namun sesuai mekanismenya, ada prioritas-prioritas tertentu yang memang kami dahulukan," jelas Puan.RUU Perampasan Aset Bakal Dibahas Usai Reses.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)