10 April 2023 16:01
Sidang praperadilan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditunda pekan depan. Penundaan sidang diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena masih memerlukan waktu untuk merampungkan administrasi, koordinasi, dan sumber daya manusia.
“Ketika membuka sidang, hakim menyatakan dari KPK mengirim surat pemberitahuan tidak hadir dan meminta waktu sidang diundurkan tiga minggu karena masih harus menyiapkan administrasi, koordinasi, dan SDM,” ujar kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Balla Pattyona, Jakarta, Senin (10/4/2023).
Keputusan penundaan itu dilatarbelakangi atas surat permohonan tidak hadir yang diajukan KPK. Dalam surat tertanggal 3 April 2023, KPK meminta pelaksanaan sidang praperadilan ditunda selama tiga minggu.
Meski demikian, Petrus merasa keberatan bila sidang digelar tiga pekan lagi karena menilai penundaan sidang terlalu lama. Menurutnya, aneh jika KPK meminta waktu tiga pekan untuk menunda sidang praperadilan.
Petrus meminta agar sidang hanya ditunda tiga hari, sesuai pemanggilan yang patut.
"Kalau Pak Hakim mempunyai kebijaksanaan lain, kami menyesuaikan. Tetapi tidak tiga minggu. Hukum acara kan mensyaratkan waktu yang cepat," kata Petrus.
Hakim memutuskan agar sidang praperadilan Lukas Enembe terhadap KPK ditunda selama satu pekan. Oleh karena itu, sidang baru akan digelar kembali pada 17 April 2023.