Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar hari ini, 29 Mei 2023. Dia meminta seluruh bawahannya kooperatif jika keterangannya dibutuhkan penyelidik Lembaga Antirasuah.
"Saya meminta kepada seluruh OPD dan maupun ASN yang menjadi saksi dalam kasus Adil (Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil) wajib atau harus datang sekiranya penyidik KPK menghendaki itu semua," kata Asmar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.
Asmar menyebut sikap kooperatif bisa membantu KPK mempercepat penyelesaian berkas para tersangka. Sehingga, kasus dugaan suap jasa travel umroh, pengondisian laporan keuangan, dan pemotongan dana bermodus utang di Kepulauan Meranti bisa segera disidangkan.
Lebih lanjut, Asmar enggan memerinci pertanyaan penyidik yang memeriksanya. Menurutnya, dia telah memberikan semua informasi yang diketahuinya.
"Apa yang ditanya oleh penyidik saya sudah jawab, yang saya ketahui dan saya dengar sudah saya sampaikan," ucap Asmar.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis malam, 6 April 2023, malam. Para tersangka ialah Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Mereka diduga terlibat dugaan suap penerimaan fee jasa umroh dan pengondisian pemeriksaan keuangan. Kasus ini masih didalami penyidik KPK.
Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.