KPK Serahkan Tanah Terkait Kasus Korupsi ke Pemkab Subang Setelah 9 Kali Tak Laku Dilelang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tanah seluas 7.060 meter persegi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang. Dok. KPK

KPK Serahkan Tanah Terkait Kasus Korupsi ke Pemkab Subang Setelah 9 Kali Tak Laku Dilelang

Candra Yuri Nuralam • 1 September 2023 07:36

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tanah seluas 7.060 meter persegi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang. Aset itu diberikan setelah sembilan kali tak laku lelang.

"Jadi nilai ini sudah sembilan kali diturunkan. Semoga setelah dikelola pemda, tanah hibah bisa membawa kesejahteraan bagi sekitar," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 September 2023.

Asep menjelaskan tanah yang dihibahkan merupakan hasil rampasan kasus korupsi. Lokasi aset ada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Tanah yang dihibahkan seharga Rp337.517.000. Penyerahan aset ke Pemkab Subang merupakan bagian dari pemulihan aset.

"Karena tanah ini sudah sembilan kali dilelang. Lelang pertama tidak berhasil, kedua tidak ada yang mau juga, terus sampai lelang ke-sembilan masih belum terjual," ucap Asep.

Pemkab Subang diharapkan bisa memaksimalkan hibah tersebut. KPK bakal terus mengoptimalkan penjualan, pengelolaan, maupun penyitaan barang terkait kasus korupsi di Indonesia.

"Karena diamanatkan di undang-undang, KPK tidak hanya melakukan pemidanaan badan. Tapi bagaimana kita bisa mengembalikan aset-aset yang diambil oknum, yang ternyata itu adalah milik negara," ujar Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)