Penyidik Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom) TNI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan SAR Nasional (Basarnas) pada Jumat, 4 Agustus 2023. Dok. Mabes TNI
Achmad Zulfikar Fazli • 5 August 2023 14:05
Jakarta: Penyidik Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom) TNI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan SAR Nasional (Basarnas) pada Jumat, 4 Agustus 2023. Giat ini dinilai menjadi bukti keseriusan TNI mengusut tuntas kasus dugaan suap yang menjerat Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.
"Penggeledahan oleh Penyidik Puspom TNI dengan KPK ini menunjukkan TNI serius menyelesaikan kasus dugaan suap itu secara profesional,” kata Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono, dalam keterangan tertulis dilansir pada Sabtu, 5 Agustus 2023.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Mereka yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
Mabes TNI sempat memprotes penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri. Mereka mengambil alih kasusnya karena kedua orang itu harus menjalani peradilan militer.
Dalam perkembangannya, Mabes TNI menetapkan Henri dan Afrin sebagai tersangka. Kasus keduanya ditangani Puspom TNI.