Geledah Basarnas Bareng KPK, Puspom: Bukti Keseriusan TNI

Penyidik Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom) TNI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan SAR Nasional (Basarnas) pada Jumat, 4 Agustus 2023. Dok. Mabes TNI

Geledah Basarnas Bareng KPK, Puspom: Bukti Keseriusan TNI

Achmad Zulfikar Fazli • 5 August 2023 14:05

Jakarta: Penyidik Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom) TNI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan SAR Nasional (Basarnas) pada Jumat, 4 Agustus 2023. Giat ini dinilai menjadi bukti keseriusan TNI mengusut tuntas kasus dugaan suap yang menjerat Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.

"Penggeledahan oleh Penyidik Puspom TNI dengan KPK ini menunjukkan TNI serius menyelesaikan kasus dugaan suap itu secara profesional,” kata Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono, dalam keterangan tertulis dilansir pada Sabtu, 5 Agustus 2023.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Mereka yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Mabes TNI sempat memprotes penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri. Mereka mengambil alih kasusnya karena kedua orang itu harus menjalani peradilan militer.

Dalam perkembangannya, Mabes TNI menetapkan Henri dan Afrin sebagai tersangka. Kasus keduanya ditangani Puspom TNI.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
 
Kemudian, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
 
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.

Ketiganya diminta Henri menyiapkan fee 10 persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.

KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.
 
Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)