Wapres: Program CSR Harus Bantu Pemerintah Hapus Kemiskinan Ekstrem

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Medcom.id/Kautsar

Wapres: Program CSR Harus Bantu Pemerintah Hapus Kemiskinan Ekstrem

Kautsar Widya Prabowo • 5 July 2023 15:18

Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan program corporate social responsibility (CSR) harus disalurkan secara tepat ke masyarakat kurang mampu. Dia menghimbau setiap perusahaan menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang sudah dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh pemerintah.

"Bagi perusahaan yang menyalurkan bantuan CSR-nya kepada kelompok masyarakat miskin ekstrem, saya imbau untuk memanfaatkan Data P3KE, yang sudah bernama, beralamat, dan berperingkat berdasarkan desil terbawah tingkat kesejahteraan," ujar Ma'ruf saat menghadiri Padmamitra Award Tahun 2022 Forum CSR Indonesia di The Soehanna Hall, Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.

Pemerintah, kata Wapres, menargetkan kemiskinan ekstrem nol persen pada 2024. Namun, pemerintah menyadari menghapuskan kemiskinan ekstrem membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, termasuk swasta. 

Ma'ruf menilai perlu konvergensi program dan anggaran CSR untuk pengentasan kemiskinan dari pemerintah maupun pihak swasta. Lalu, dipastikan besaran bantuan yang diterima kelompok miskin ekstrem mencapai kebutuhan nilai manfaat.

"Penerima bantuan harus betul-betul yang memenuhi kriteria, dengan kata lain tepat penyaluran, tepat kualitas, dan tepat kuantitas," terang dia.

Dia menilai setiap perusahaan dapat berkonsultasi dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan CSR. Seperti program mengurangi kantong-kantong kemiskinan, perusahaan CSR dapat berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Sedangkan, program pemberdayaan ekonomi masyarakat, perusahaan CSR dapat berkoordinasi dengan Kemenko Bidang Perekonomian. Sehingga, program CSR dapat dirasakan langsung masyarakat. 

"Dalam pengembangan desain program, penentuan wilayah dan jenis bantuan, termasuk keperluan pendampingannya, sekali lagi perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Sosial bersama dengan instansi terkait lainnya," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)