Lina Mukherjee saat diperiksa di Kejari Palembang. Foto: Medcom.id/Gonti Hadi Wibowo
Gonti Hadi Wibowo • 10 July 2023 14:47
Palembang: Selebgram Lina Mukherjee tersangka kasus penistaan agama makan babi sambil baca bismillah resmi ditahan, Senin, 10 Juli 2023.
Lina Mukherjee akan ditahan di Lapas Wanita Merdeka Palembang selama 20 hari ke depan.
"Hari ini terhitung 10 hingga 29 Juli 2023 yang bersangkutan (Lina Mukherjee ) akan dilakukan penahanan di Lapas Wanita," kata Kasi Intel Kejari Palembang, M Fandi Hasibuan, Senin.
Fandi mengatakan setelah dilakukan penahanan, pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tersangka Lina ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Tersangka Lina Mukherjee hari ini memang dijadwalkan memenuhi panggilan untuk tahap II di Kejari Palembang. Ia datang pukul 10.00 WIB.
Polda Sumatra Selatan (Sumsel) sebelumnya tidak melakukan penahanan terhadap Selebgram Lina Mukherjee lantaran alasan kesehatan.
Atas tindakannya menyantap daging babi diawali membaca bismillah, Lina Mukherjee dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.