Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Dok. Puspenkum
Achmad Zulfikar Fazli • 9 August 2023 14:27
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu salinan putusan kasasi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Ferdy Sambo Cs. Dalam putusan kasasi, hakim Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman pidana untuk Ferdy Sambo Cs.
"Kami akan menunggu proses selanjutnya adalah pengiriman salinan putusan yang lengkap dan kami akan pelajari," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.
Ketut memastikan akan membaca kembali putusan kasasi Ferdy Sambo Cs. Namun, kata dia, putusan hakim masih sesuai dengan keinginan penuntut umum.
Misalnya, Ferdy Sambo. Dia menjelaskan jaksa penuntut umum sebenarnya menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup dan diputus juga oleh majelis hakim hukuman seumur hidup.
Selain itu, anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dituntut delapan tahun pejara oleh jaksa penuntut umum, dan putusan kasasi MA juga menghukum Ricky Rizal dengan pidana penjara delapan tahun.
"Apa yang menjadi keinginan penuntut umum sudah diakomodir dengan baik," ucap dia.
Sebelumnya, keempat pembunuh Brigadir J mendapatkan keringanan hukuman. Ferdy Sambo kini dihukum penjara seumur hidup.
Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf, selama 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun. Sementara itu, hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya menjadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.