Abraham Samad.
11 May 2023 07:39
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyampaikan kritik soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ada dua hal yang disoroti Abraham.
"RUU perampasan ada kelemahan terbesar meski agak maju karena sistemnya perampasan aset tanpa pemidanaan," kata Abraham dalam diskusi virtual, Rabu, (10/5/2023).
Abraham mengatakan dirinya mengira perampasan aset nantinya betul-betul simpel. Namun, Abraham menilai teknis perampasan di RUU tersebut masih kurang sederhana.
"Seperti ketika permohonan penetapan penggantian nama di pengadilan negeri. Tapi hukum acara RUU Perampasan Aset tidak sesederhana itu," papar dia
Menurut Abraham, hal itu tidak lepas dari fakta bahwa Indonesia menganut sistem pembuktian hukum terbatas. Dia membandingkan dengan Malaysia yang menganut sistem pembuktian hukum tidak terbatas.
"Jadi seseorang yang tidak bisa klarifikasi harta ke MACC (Malaysian Anti-Corruption Commission, lembaga antikorupsi Malaysia), asetnya bisa dirampas tanpa proses permohonan perampasan aset," ujar dia.
Abraham menyampaikan kritik kedua ialah permohonan perampasan hanya bisa dilakukan pengacara negara. Ketentuan itu dinilai rawan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.
"Karena satu-satunya lembaga yang punya kewenangan mengajukan permohonan. Itu problem. Bagaimana dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)?" ucap dia.
Abram mencontohkan negara lain seperti Bulgaria. Lembaga antikorupsi di Bulgaria diberi wewenang mengajukan perampasan aset.
"Tapi kita masih terikat ke sistem pembuktian terbatas, maka kita mengalami hambatan," jelas dia.