Kejaksaan Agung. Media Indonesia
Devi Harahap • 20 April 2025 16:02
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pendalaman tersebut ditujukan untuk mengetahui skema aliran dana, termasuk menyita berbagai barang bukti.
“Sedang berproses, termasuk penyitaan terhadap barang bukti dan aliran dana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada Media Indonesia, Minggu, 20 April 2025.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung memeriksa tiga tersangka, yaitu Ariyanto, Marcella Santoso, dan Muhammad Arif Nuryanta. Ariyanto dan Marcella Santoso merupakan pengacara korporat, sedangkan Arif Nuryanta adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Harli menuturkan materi pemeriksaan hanya penyidik yang mengetahui. “Ini sifatnya pemeriksaan lanjutan,” kata Harli.
Pada perkara suap ini, Kejaksaan Agung mengumumkan delapan tersangka. Mereka adalah Ariyanto alias Ary Bakri dan Marcella Santoso, panitera Wahyu Gunawan, Arif Nuryanta, Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei, serta majelis hakim perkara korupsi CPO, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Berdasarkan hasil penyidikan teranyar, Kejagung mengungkap suap pengurusan perkara pertama kali direncanakan Ariyanto dan Wahyu. Kepada Ariyanto, Wahyu menyebut perkara korupsi CPO dengan terdakwa korporasi harus diurus agar putusannya tidak sesuai tuntutan jaksa penuntut umum ataupun lebih tinggi dari tuntutan.
Baca Juga:
Proses Hukum 4 Hakim Tersangkut Kasus Suap CPO Dipastikan Berjalan Normal |