Kejagung Masih Dalami Aliran Dana dari Kasus Suap CPO

Kejaksaan Agung. Media Indonesia

Kejagung Masih Dalami Aliran Dana dari Kasus Suap CPO

Devi Harahap • 20 April 2025 16:02

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pendalaman tersebut ditujukan untuk mengetahui skema aliran dana, termasuk menyita berbagai barang bukti.  

“Sedang berproses, termasuk penyitaan terhadap barang bukti dan aliran dana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada Media Indonesia, Minggu, 20 April 2025. 

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung memeriksa tiga tersangka, yaitu Ariyanto, Marcella Santoso, dan Muhammad Arif Nuryanta. Ariyanto dan Marcella Santoso merupakan pengacara korporat, sedangkan Arif Nuryanta adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Harli menuturkan materi pemeriksaan hanya penyidik yang mengetahui. “Ini sifatnya pemeriksaan lanjutan,” kata Harli.

Pada perkara suap ini, Kejaksaan Agung mengumumkan delapan tersangka. Mereka adalah Ariyanto alias Ary Bakri dan Marcella Santoso, panitera Wahyu Gunawan, Arif Nuryanta, Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei, serta majelis hakim perkara korupsi CPO, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Berdasarkan hasil penyidikan teranyar, Kejagung mengungkap suap pengurusan perkara pertama kali direncanakan Ariyanto dan Wahyu. Kepada Ariyanto, Wahyu menyebut perkara korupsi CPO dengan terdakwa korporasi harus diurus agar putusannya tidak sesuai tuntutan jaksa penuntut umum ataupun lebih tinggi dari tuntutan.
 

Baca Juga: 

Proses Hukum 4 Hakim Tersangkut Kasus Suap CPO Dipastikan Berjalan Normal


Hasil pertemuan dengan Wahyu disampaikan Ariyanto kepada Marcella. Selanjutnya, Marcella menanyakan biaya yang disediakan korporasi kepada MSY. Dari percakapan dengan Marcella, MSY mengatakan sudah ada tim yang mengurusnya.

Dua pekan setelahnya, MSY memberitahu Marcella bahwa biaya yang disediakan korporasi sebesar Rp20 miliar. “Untuk mendapatkan putusan bebas,” ungkap Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar.

Dalam pertemuan berikutnya antara Ariyanto, Wahyu, dan Arif, diketahui permintaan putusan bebas tak memungkinkan. Arif menyebut, perkara minyak goreng hanya bisa diputus lepas. 

Dia meminta uang Rp20 miliar yang disediakan korporasi dikali tiga, sehingga totalnya Rp60 miliar. Hasil pertemuan dengan Wahyu dan Arif disampaikan lagi oleh Ariyanto kepada Marcella, dan Marcella kepada MSY. 

Qohar mengatakan saat itu MSY menyanggupi angka Rp60 miliar dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Berikutnya, uang diserahkan MSY kepada Ariyanto di parkiran SCBD Jakarta yang akhirnya diantar ke rumah Wahyu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)