Pelaku pembuatan dan peredaran uang Annar Salahuddin Sampetoding saat dirilis di Kejari Gowa. Dokumentasi/ istimewa.
Muhammad Syawaluddin • 16 April 2025 17:58
Makassar: Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa dalam Waktu dekat bakal melimpahkan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu ke Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Kasi Pidum Kejari Gowa, Nurdaliah, mengatakan setelah 15 tersangka bersama dengan berkas perkara sudah diterima maka pihaknya bakal melimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk segera disidangkan.
"Minggu depan kita akan limpahkan 12 berkas ke pengadilan, jadi 15 tersangka," kata Nurdilah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 16 April 2025.
Baca: Berkas Perkara Otak Pembuat Uang Palsu di UIN Makassar Diserahkan ke Kejari Gowa
|