Pelaku pembuatan dan peredaran uang Annar Salahuddin Sampetoding saat dirilis di Kejari Gowa. Dokumentasi/ istimewa.
15 Tersangka Kasus Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di Gowa Segera Disidang
Muhammad Syawaluddin • 16 April 2025 17:58
Makassar: Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa dalam Waktu dekat bakal melimpahkan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu ke Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Kasi Pidum Kejari Gowa, Nurdaliah, mengatakan setelah 15 tersangka bersama dengan berkas perkara sudah diterima maka pihaknya bakal melimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk segera disidangkan.
"Minggu depan kita akan limpahkan 12 berkas ke pengadilan, jadi 15 tersangka," kata Nurdilah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 16 April 2025.
| Baca: Berkas Perkara Otak Pembuat Uang Palsu di UIN Makassar Diserahkan ke Kejari Gowa
|
"Kita terbatas waktu penahanannya kami tidak menunggu lagi yang tiga itu (tersangka)," ungkapnya.
Ia mengatakan, berkas perkara tiga tersangka belum diserahkan oleh penyidik Polres Gowa lantaran saat ini masih ada yang harus dilengkapi. Sehingga, ketiganya nanti akan menyusul.
"3 tersangka yang masih P-19, kita masih minta dilengkapi syarat formil dan materilnya," ujarnya.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, berkas tiga tersangka itu masih belum dilengkapi sehingga statusnya masih koordinasi.
"Nah, yang dinilai dalam berkas perkara itu adalah mens rea. Niat jahat, ini yang harus diuji nih. Kalau kita belum menemukan mens rea, berarti bisa bebas (terdakwanya)," ungkapnya.