KPK Tetapkan 3 Orang dan 2 Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Bansos

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Tetapkan 3 Orang dan 2 Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Bansos

Candra Yuri Nuralam • 19 August 2025 13:34

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan perkembangan kasus dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Lembaga Antirasuah kembali menetapkan tersangka dalam perkara ini.

"Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Agustus 2025.

Budi enggan memerinci nama tersangka maupun korporasi yang terlibat. Kasus ini merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Di mana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," ujar Budi.

Baca Juga: 

Kakak Harry Tanoesoedibjo Dicegah ke Luar Negeri

Sebelumnya, KPK kembali mengembangkan kasus dugaan rasuah terkait penyaluran bansos di Kemensos. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan dari Agustus 2025.

Kasus ini masih berkaitan dengan perkara yang menyeret eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Sudah ada tersangka yang ditetapkan penyidik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)