Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Devi Harahap • 29 June 2025 22:50
Jakarta: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto merespons soal pencegahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem. Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menyebut kliennya belum diberi informasi terkait pencegahan ke luar negeri.
Agus menegaskan pihaknya telah mendapat mandat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menerapkan pencegahan terhadap Nadiem agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama pemeriksaan masih berlangsung.
"Kita cekal (cegah-tangkal) sesuai permintaan dari APH (aparat penegak hukum)," kata Agus dalam keterangannya, Minggu, 29 Juni 2025.
Agus menegaskan pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada pihak-pihak yang dicegah imigrasi. Termasuk, pihak kuasa hukum.
"Enggak ada kewajiban kita untuk memberitahukan kepada yang bersangkutan," tegasnya.
Baca juga: Imigrasi Memastikan Nadiem Makarim Masih di Indonesia |