Soal Pencegahan Nadiem ke Luar Negeri, Menteri Imipas: Tak Wajib Pemberitahuan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Soal Pencegahan Nadiem ke Luar Negeri, Menteri Imipas: Tak Wajib Pemberitahuan

Devi Harahap • 29 June 2025 22:50

Jakarta: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto merespons soal pencegahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem. Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menyebut kliennya belum diberi informasi terkait pencegahan ke luar negeri. 

Agus menegaskan pihaknya telah mendapat mandat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menerapkan pencegahan terhadap Nadiem agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama pemeriksaan masih berlangsung. 

"Kita cekal (cegah-tangkal) sesuai permintaan dari APH (aparat penegak hukum)," kata Agus dalam keterangannya, Minggu, 29 Juni 2025.

Agus menegaskan pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada pihak-pihak yang dicegah imigrasi. Termasuk, pihak kuasa hukum. 

"Enggak ada kewajiban kita untuk memberitahukan kepada yang bersangkutan," tegasnya.
 

Baca juga: Imigrasi Memastikan Nadiem Makarim Masih di Indonesia

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencegah Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah sampai 6 bulan ke depan.

"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pada Jumat, 27 Juni 2025.

Harli mengatakan Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri untuk memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud-Ristek pada 2019-2022.

Kasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, menanggapi kabar Kejagung mencegah kliennya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Ia memastikan Nadiem Makarim belum diberi informasi mengenai pencegahan itu oleh Kejagung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)