HUT Bhayangkara, Kapolri: 1.492 Tersangka Judol Ditangkap dan Rp922,53 M Disita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Metro TV/Siti

HUT Bhayangkara, Kapolri: 1.492 Tersangka Judol Ditangkap dan Rp922,53 M Disita

Siti Yona Hukmana • 1 July 2025 13:46

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen memberantas judi online (judol), yang meresahkan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan gencarnya pengungkapan kasus, dan menetapkan tersangka.

"Polri melakukan penegakan hukum terhadap 1.297 perkara yang melibatkan 1.492 tersangka," kata Kapolri dalam amanat apel HUT ke-79 Bhayangkara, di Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Juli 2025.

Selain itu, Listyo menyebut Polri menyita barang bukti judi online senilai Rp922,53 miliar. Kemudian, mengajukan pemblokiran 186.713 situs judi online.
 

Baca: HUT Bhayangkara, Kapolri Pamer Sita Narkoba Rp6,97 Triliun

"Serta memproses 13 perkara TPPU dengan aset senilai Rp1,8 triliun," ujar jenderal polisi bintang empat itu.

Listyo melanjutkan, dalam menghadapi perkembangan tantangan kejahatan dan menjamin keamanan ruang siber, Polri telah mengembangkan struktur organisasi Direktorat Reserse Siber di delapan polda.

Selain itu, Polri membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) dan Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara.

"Yang diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan dan mencegah kebocoran keuangan negara," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)