Gugatan Esemka, Jokowi Dipastikan Tak Hadir Sidang Perdana

YB Irpan, Kuasa Hukum Jokowi tangani gugatan Esemka. MTVN/ Triawati

Gugatan Esemka, Jokowi Dipastikan Tak Hadir Sidang Perdana

Triawati Prihatsari • 11 April 2025 21:53

Solo: Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjuk kuasa hukum, YB Irpan, untuk menangani gugatan Esemka. Terkait itu, Jokowi dipastikan tak akan hadiri sidang perdana gugatan tersebut yang akan digelar pada 24 April 2025.

“Yang hadir saya. Jadi dalam bahan ini oleh Pak Jokowi sudah memberikan kuasa untuk mewakili,” ujar Irpan usai menemui Jokowi, Jumat malam, 11 April 2025.

Terkait gugatan yang dilayangkan dari salah satu warga Solo, ia mengaku masih mempelajari materi gugatan. Dia menyoroti materi gugatan wanprestasi yang ditujukan ke Jokowi. Menurut dia, karakteristik gugatan wanprestasi ada hubungan kontraktual antara penggugat dan tergugat. 

“Dalam hal ini saya baru mempelajari tentang isi daripada gugatan itu sendiri. Yang pada pokoknya bahwa gugatan wanprestasi itu karena adanya hubungan kontraktual. Persoalannya adalah apakah antara penggugat dengan Pak Jokowi yang digugat termasuk Pak Ma’ruf Amin dan juga Direktur PT (Solo Manufaktur Kreasi) yang memproduksi atau pemasan Esemka tersebut ada suatu perikatan mengenai perjanjian dengan pihak penggugat,” terangnya. 

Ia menegaskan Jokowi tidak memiliki perjanjian apapun dengan penggugat yakni Aufaa Luqmana Re A. “Dan ini tadi saya sudah matur dengan Pak Jokowi bahwa selama ini tidak pernah adanya suatu pengikatan dalam bentuk perjanjian dengan seseorang yang saat ini telah mengajukan suatu gugatan yang dikuasakan kepada Pak Boyamin dan kawan-kawan,” ungkapnya. 

Sebelumnya, seorang warga Solo Aufaa Luqmana Re A, 19, menggugat Presiden ke 7 RI Joko Widodo karena kesulitan saat hendak membeli mobil Esemka jenis Bima. Tak hanya Jokowi, Aufaa juga menggugat Wakil Presiden ke 13 RI Ma'aruf Amin, serta pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

"Ya beliau (Jokowi) saat jadi Gubernur Jakarta tahun 2014 prototipenya (mobil Esemka) dikendarai langsung ke Jakarta dan sudah merintis pabrik di Boyolali. Pada awal jadi Presiden periode pertama menyampaikan Esemka jadi prioritas jangan sampai jadi proyek simbolis, kemudian memerintahkan Kemenperin untuk mempercepat produksi. Tahun 2017 pak Jokowi melakukan kunjungan ke Pabrik Esemka di Boyolali. Sampai periode kedua (menjabat presiden) juga menyampaikan dalam pidatonya, kita terus mendukung industri lokal seperti Esemka untuk go massal," ujar Kuasa Hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, di Solo, Kamis, 10 April 2025.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan wanprestasi terkait produksi mobil Esemka yang dilayangkan kepada Presiden ke 7 RI Joko Widodo pada Kamis, 24 April 2025. Penggugat yakni warga Solo, Aufaa Luqmana Re A.

"Gugatan sudah kami terima Rabu, 9 April 2025. Berkas gugatan itu telah mendapat nomor register 96/Pdtg/2025/Pn.SKT. Setelah mendapat nomor register gugatan kami juga menetapkan para Majelis Hakim yang diketuai Putu Gede Hariyadi, serta Subagyo dan Joko Waluyo sebagai anggota majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Solo Bambang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)