Ketua RW 01 Kelurahan Bausasran, Anton Handriutomo. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 3 May 2025 13:15
Yogyakarta: Warga Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, menuntut keadilan atas rencana proyek pengembangan stasiun di wilayah tersebut. Mereka menuntut kesetaraan hak dalam penggunaan tanah yang diklaim milik Kraton Yogyakarta.
Ketua RW 01 Kelurahan Bausasran, Anton Handriutomo dan sejumlah warga terdampak telah menyampaikan aspirasi ke DPRD DIY. Menurut Anton, warga tetap memiliki hak menempati tanah itu karena memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT).
"Keputusan warga jelas karena kami standingnya pada SKT, sama-sama SKT tujuannya adalah nanti memohon kekancingan," kata Anton di Yogyakarta pada Jumat, 2 Mei 2025.
Sementara, kata dia, PT KAI Daop 6 Yogyakarta mendapat palilah (surat izin pengelolaan tanah dari Kraton Yogyakarta) yang nantinya ke kekancingan. Anton menegaskan keinginan warganya mendapat kebijaksanaan dalam penggunaan tanah.
"Kami mengharapkan untuk kebijaksanaan dari GKR Mangkubumi (putri Sri Sultan Hamengku Buwono X) atau kepada Sultan, ya kalau misalnya sama-sama memohon kekancingan, kenapa sih tidak diberikan kekancingan kepada kita selaku warga atau kawula dalem (warga Yogyakarta)," kata dia.
Anton kemudian mengungkit keterlibatan dalam mendukung pengesahan Rancangan UU Keistimewaan, yang salah satu poinnya penetapan gubernur bukan pemilihan, pada 2011-2012. Ia menilai hal itu bisa menjadi dasar dalam pemberian kekancingan atau hak pemanfaatan lahan.
"Jadi kami mohon keberpihakan Sultan atau GKR Mangkubumi bisa benar-benar masalah ini terselesaikan. Dan kalau diberi kekancingan kepada kami yang telah punya SKT ini, bukan malah kepada korporasi besar atau PT KAI yang mendapat palilah seperti itu," ujarnya.
Anton menyatakan warga terdampak rencana pengembangan Stasiun Lempuyangan telah bertemu dengan Komisi A DPRD DIY serta dihadiri Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY. Ia mengatakan ada lima rekomendasi hasil pertemuan itu.
Pertama, yakni mengonsolidasi polemik pengembangan Stasiun Lempuyangan yang akan menggusur warga dengan institusi terkait, seperti Dispertaru dan BPN. Kedua, ia melanjutnya, PT KAI harus mengedepankan dialog, jangan mengedepankan sikap-sikap atau perilaku kekuasaan.
"Kemudian rekomendasi ketiga, masyarakat terdampak tidak boleh ditelantarkan. Keempat, Dispetaru berkomunikasi dengan masyarakat didampingi oleh persatuan rumah negara eks kereta api," kata dia.
Ia menambahkan, Dispetaru diberi waktu selama satu minggu atau sampai dengan tanggal 12 Mei 2025, untuk melaporkan kepada Komisi A hasil konsolidasi dengan Panitikismo Kraton Yogyakarta.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menyatakan pihaknya meminta Biro Hukum Pemerintah DIY dan Dispertaru melakukan konsolidasi dengan instansi terkait terkait dengan tahapan-tahapan yang ditentukan oleh Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2017 tentang pertanahan dan tentang Tanah Kasultanan. Kemudian, juga Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2017 tentang bagaimana mekanisme untuk mendapatkan kekancingan.
"Jadi semua pihak harus melaksanakan Perdais itu juga harus melaksanakan Pergub itu. Kemudian yang berikutnya kita juga meminta kepada PT KAI untuk mengedepankan dialog," ungkapnya.
Ia menegaskan 14 rumah, 37 KK, dan 95 orang terdampak harus mendapatkan perlindungan dari negara. Menurut dia, pemerintah daerah harus bisa menjamin kelangsungan warga terdampak andai proyek pengembangan Stasiun Lempuyangan tetap dilanjutkan.